Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski PSBB Diperpanjang, Tempat Ibadah di Palembang Dibuka Kembali

Meski PSBB Diperpanjang, Tempat Ibadah di Palembang Dibuka Kembali Wali Kota Palembang Harnojoyo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tempat ibadah di Palembang dibuka kembali meski kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang 14 hari ke depan. Tetapi dalam penerapannya, harus berdasarkan protokol Covid-19.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, tempat ibadah dibuka kembali sejak dua bulan ditutup untuk umum berdasarkan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. Hanya saja, diperlukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para jemaah sehingga tetap waspada penyebaran virus Covid-19.

"Mulai hari ini seluruh tempat ibadah di Palembang dibuka kembali, tapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan," ungkap Harnojoyo, Rabu (3/6).

Dikatakannya, PSBB yang sedang berlangsung untuk tahap kedua harus dimanfaatkan perangkat pemerintahan dan pengurus tempat ibadah untuk menyiapkan perlengkapan seperti cuci tangan di depan tempat ibadah.

"Jemaah harus memakai masker, jika muslim harus bawa sajadah sendiri, berjarak minimal satu meter dan pengurus tempat ibadah rutin membersihkan lantai setelah ibadah digelar," kata dia.

Harnojoyo juga meminta Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya termasuk anggota TNI dan polri untuk melakukan pengawasan. Dirinya tidak ingin menerima laporan adanya pelanggaran karena selama PSBB kedua berlangsung difokuskan dalam edukasi kepada masyarakat.

"PSBB tahap kedua ini tidak ada sanksi, lebih ke edukasi dan membuat masyarakat disiplin. Tapi perlu pengawasan oleh gugus tugas," tegasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan pihaknya menurunkan 1.750 personel selama PSBB kedua dilakukan. Mereka ditempatkan di setiap fasilitas publik, pusat keramaian, juga mengawasi tempat ibadah.

"Ada penambahan 800 personel dari PSBB pertama, tapi kami fokus ke edukasi dan sosialisasi. Kami minta masyarakat dapat bekerjasama dengan baik," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah, menjelaskan tempat ibadah dibuka hanya untuk kegiatan wajib tetapi untuk kegiatan tabligh akbar atau melibatkan banyak orang tetap dilarang. Namun, bagi tempat ibadah yang berada di zona merah belum diperkenankan dibuka untuk umum.

"Jika ada sekitar tempat ibadah itu positif Covid-19, maka kegiatan tidak boleh dilakukan di tempat ibadah itu. Di sinilah diperlukan keaktifan pengurus karena mereka tahu kondisi di lingkungannya," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi

Jokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Haul KH Abdul Hamid ke-42, Ratusan Ribu Jemaah Padati Kota Pasuruan
Haul KH Abdul Hamid ke-42, Ratusan Ribu Jemaah Padati Kota Pasuruan

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Kota Pasuruan terus berbenah dalam mewujudkan Kota Pasuruan menjadi kota yang maju.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran

Menko Polhukam jamin masyarakat beribadah di bulan ramadan bisa aman.

Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya
Apel HUT Ke-236 Kota Denpasar, Wali Kota: Mewujudkan Rasa Toleransi dan Bijaksana
Apel HUT Ke-236 Kota Denpasar, Wali Kota: Mewujudkan Rasa Toleransi dan Bijaksana

HUT ke 236 Kota Denpasar mengangkat tema "Ajibinaya”.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya