Meski puasa, PNS Pemprov Jabar diminta tetap produktif
Merdeka.com - Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat terbilang tinggi. Meski puasa, kehadiran para aparatur negara ini mendekati angka 100 persen.
Sekda Jabar Iwa Karniwa menyebut dari 1.064 pegawai Setda Jabar, yang tidak hadir hanya delapan PNS, satu tugas belajar, empat cuti, dua sakit dan satu PNS mendapatkan dispensasi.
"Artinya kehadiran hampir 100 persen di hari pertama bulan puasa ini," katanya di Bandung, Senin (6/6).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa komitmen Pertamina untuk masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri? Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar. Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Meski ada perubahan jam masuk selama Ramadan, lanjut dia, PNS yang ada sudah bisa menyesuaikan diri. Untuk diketahui, selama puasa jam kerja PNS dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB. Sementara hari Jumat masuk 07.30 WIB dan pulang 15.00 WIB.
"OPD yang memberlakukan enam hari kerja jam masuknya tetap sama namun pulangnya pukul 14.00 WIB, kecuali Jumat 07.30 WIB sampai 14.30 WIB," paparnya.
Meski ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, para PNS di lingkungan Pemprov Jabar harus tetap produktif.
Jangan sampai karena sedang berpuasa produktivitas PNS menjadi berkurang. Iwa juga meminta PNS tetap memprioritaskan pelayanan publik.
"Sesuai edaran dari Pak Menpan RB, PNS harus tetap produktif, tetap disiplin," ucapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaRapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaGus Ipul meminta kinerja ASN di Pemkot Pasuruan berorientasi pelayanan publik
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca Selengkapnya