Meski Rp 5,1 M bukan uangnya, S tak terima rekening diblokir BNI
Merdeka.com - Rekening S, warga Ngabang, Kalimantan Barat, di Bank Negara Indonesia (BNI) tiba-tiba masuk uang Rp 5,1 miliar pada 2 Februari lalu. Meski tahu uang itu bukan miliknya, S tetap tidak melapor ke pihak bank.
Uang itu malah dipakainya, hingga akhirnya pihak BNI pada 5 Februari sadar ada kekeliruan. Pihak BNI kemudian melakukan pemblokiran rekening S.
Dalam jeda waktu yang cukup lama, pada 6 Juli 2015 lalu, S membuat laporan tertulis pada Polda Kalbar yang menyatakan rekeningnya sudah diblokir sepihak oleh BNI. Tapi, dalam laporan itu dia tidak menceritakan soal uang miliaran yang masuk ke rekeningnya.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Kenapa Asniati harus mengembalikan gaji? Dijelaskan bahwa gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena ternyata Ia telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Kenapa Asniati harus kembalikan gaji? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
"Kita juga enggak paham kenapa dia baru lapor, tapi dalam jeda waktu itu ternyata sudah ada proses. Kemudian kepala cabang BNI Pontianak menghubungi BNI wilayah Ngabang kemudian disampaikan ke si S ada kekeliruan dan dimintakan uang yang sudah ditarik tunai dan yang sudah dikirim ke temannya untuk dikembalikan," ujar Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Agus Nugroho, kepada merdeka.com, Selasa (10/11).
Teman S yang menerima transferan Rp 1,7 miliar untuk usaha langsung mengembalikan saat tahu ada yang tidak beres dengan uang itu. Sementara Rp 500 juta yang ditarik tunai S, hanya bisa dikembalikan Rp 455 juta.
"Pas dikembalikan kurang Rp 5 juta. Kemudian dari pihak kepala bank ditanggulangi, tapi tetap dicicil selama 10 kali dengan nominal Rp 500 juta," jelasnya.
"Tapi sebelumnya, S juga sudah mengambil Rp 30 juta dengan cash oleh S. Pihak BNI sebut sebagai hibah, asalkan Rp 500 juta dikembalikan," pungkasnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung menelusuri. S juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masuknya uang Rp 5,1 M ke rekening S karena kelalaian pihak bank.
"Kasus S berangkat dari kelalaian pihak bank yang salah ketik nomor rekening harusnya ....24 terketik nomor rekening....42 yang nilainya Rp 5,1 miliar. Rekening .....242 itu milik S," terangnya sebelumnya.
Setelah menerima uang pada 2 Februari yang tak diketahui asalnya, S bukannya melapor ke bank. Pada tanggal 4 Februari uang itu malah dia pakai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaJika Anda mendapatkan dana transfer tanpa diketahui pengirimnya, jangan gunakan dana tersebut.
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaModus penipuan semakin berkembang, termasuk modus penipuan salah transfer.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaPihak teuku Ryan angkat bicara soal transferan sebesar setengah miliar.
Baca Selengkapnya