Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi
Merdeka.com - Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka. Kasus tersebut dihentikan usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa dihentikannya kasus ini karena tak cukup alat bukti dari pelapor Sukmawati Soekarnoputri.
"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," kata Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
-
Bagaimana Cek Fakta memeriksa video tersebut? Penelusuran Cek fakta merdeka.com, mula-mula melakukan penelusuran dengan mengunggah thumbnail ke situs Yandex. Hasilnya, foto Anies yang memakai rompi orange merupakan hasil editan.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Meski demikian, polisi bisa saja menggelar kembali perkara tersebut apabila menemukan bukti baru yang cukup. Salah satunya rekaman video ceramah Rizieq secara utuh.
"Kemudian apakah Siber tidak bekerja? Justru sekarang siber bekerja. Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelasnya.
Keputusan polisi menerbitkan SP3 demi kepastian hukum. Sebab, sudah lima bulan kasus dugaan penodaan Pancasila ini bergulir namun menunjukkan titik terang. Karena belum ada bukti kuat, sehingga kasus ini masih P19 alias belum dilimpahkan ke pengadilan.
Umar kembali mengatakan, peluang membuka kembali kasus ini masih ada. Pihaknya akan bekerja sama dengan pelapor yakni Sukmawati Soekarnoputri untuk menambahkan alat bukti. Selanjutnya, bukti itu akan diberikan ke Bareskrim Polri.
"(Sampai saat ini) sama sekali belum juga (memberi video utuh), itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," tambahnya.
"Ada penegasan kalau ditemukan alat bukti baru kita bisa buka lagi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca Selengkapnya