Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi

Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi Habib Rizieq diperiksa Polda Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka. Kasus tersebut dihentikan usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa dihentikannya kasus ini karena tak cukup alat bukti dari pelapor Sukmawati Soekarnoputri.

"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," kata Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Meski demikian, polisi bisa saja menggelar kembali perkara tersebut apabila menemukan bukti baru yang cukup. Salah satunya rekaman video ceramah Rizieq secara utuh.

"Kemudian apakah Siber tidak bekerja? Justru sekarang siber bekerja. Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelasnya.

Keputusan polisi menerbitkan SP3 demi kepastian hukum. Sebab, sudah lima bulan kasus dugaan penodaan Pancasila ini bergulir namun menunjukkan titik terang. Karena belum ada bukti kuat, sehingga kasus ini masih P19 alias belum dilimpahkan ke pengadilan.

Umar kembali mengatakan, peluang membuka kembali kasus ini masih ada. Pihaknya akan bekerja sama dengan pelapor yakni Sukmawati Soekarnoputri untuk menambahkan alat bukti. Selanjutnya, bukti itu akan diberikan ke Bareskrim Polri.

"(Sampai saat ini) sama sekali belum juga (memberi video utuh), itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," tambahnya.

"Ada penegasan kalau ditemukan alat bukti baru kita bisa buka lagi," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks

Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan

Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi

Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya