Meutya Hafid desak pemerintah revisi UU ITE
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan ada beberapa pasal UU ITE yang seharusnya dihapuskan.
"Ada beberapa pasal yang terdapat beda pandangan misalnya pasal 27 ayat 3 (penghinaan dan/atau pencemaran nama baik) dihilangkan saja. Kami dari komisi I DPR hampir semua sepakat ini perlu direvisi," ujar Meutya dalam Diskusi Publik di Gedung Dewan Pers, Jakpus, Rabun(27/5).
Meutya juga memberikan kritikan terhadap UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Dia mengatakan UU tersebut dibuat sebelum ada UU Pornoaksi dan Pornografi dan sekarang sudah ada dua UU yang mengatur sehingga terjadi tumpang tindih dalam aturan kesusilaan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Siapa yang bisa dikritik pakai sindiran? Berikut ini kumpulan kata kata singgung pacar yang bisa membuatnya lebih peka:
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Apa tebak-tebakan tentang benda yang berhubungan dengan presiden? Dia selalu berada di atas kepala Presiden, Menteri, atau Pejabat Daerah. Namun dia tidak memliki jabatan dalam pemerintahan, Siapakah dia? Jawaban: Dia adalah Peci
Politisi Golkar meminta pemerintah juga memperjelas definisi pencemaran nama baik dalam UU ITE. "Definisi pencemaran nama baik itu tidak jelas, misalkan kritisi presiden apakah masuk penghinaan, pencemaran. Jadi harus ada penjelasan yang jelas dalam RUU nanti," tegasnya.
UU ITE pada dasarnya memproteksi konsumen akan tetapi saat ini malah membahas pencemaran nama baik. Hingga saat ini seluruh elemen menunggu keputusan pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca Selengkapnya