Meutya Hafid nilai MUI tak perlu keluarkan fatwa muamalah medsos
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Meutya Hafid menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa hanya untuk mengatur etika bermedia sosial. Meutya meminta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pemerintah berinisiatif membuat dan mengeluarkan panduan penggunaan media sosial.
"Saya meminta BSSN juga mengeluarkan panduan media sosial. Beberapa waktu yang lalu MUI telah membuat Fatwa Interaksi di Media Sosial, saya menganggap panduan bersosmed ini tidak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi sampai keluarnya fatwa," kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
Meski menghormati MUI, namun Meutya melihat interaksi di media sosial adalah masalah umum dan tidak mengenal batasan sektoral agama. "Karenanya menurut saya sudah seharusnya Kemenkominfo dan Lemsaneg lah yang berinisiatif membuat aturan atau etika atau panduan media sosial bagi masyarakat," terangnya.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
-
Kenapa Meutya meminta TikTok, Meta, X, dan IG lawan judi online? Ia pun menyebut TikTok, Meta, X, dan Instagram berkontribusi dalam mempromosikan judi online di Indonesia. Meutya ingin platform-platform tersebut tidak hanya menjadikan negeri ini pasar, melainkan juga mengambil peran dalam memerangi judi online.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Meutya Hafid dianggap penting sebagai Menkominfo? Sebagai menteri perempuan pertama di Kominfo, Meutya membawa perspektif baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan era digital yang terus berubah.
"Sebagai contoh di Malaysia, kementerian komunikasi mengeluarkan Panduan yang berisi berbagai panduan pemanfaatan media sosial oleh masyarakat. Ini berlaku kepada semua, bukan agama tertentu," sambung Meutya.
Ketua Bidang Luar Negeri DPP Partai Golkar ini juga meminta peningkatan literasi media oleh Kemenkominfo bagi seluruh masyarakat lebih khusus pada masyarakat usia dini.
Menurut data APJII, pengguna aktif internet di Indonesia yang aktif mengunjungi media sosial berkisar umur 10-25 tahun yang berjumlah 24,4 juta orang (18,4 persen penduduk Indonesia).
"Tanpa adanya literasi media, masyarakat khususnya kelompok usia muda akan mudah terprovokasi oleh isu-isu murahan yang menciptakan sikap saling curiga, menyalahkan dan pada akhirnya mengancam keutuhan Indonesia. Literasi media merupakan salah satu tugas Kemkominfo yang kami harapkan sudah dijalankan hari ini," pungkas Meutya.
Sebelumnya, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Dia mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. "Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," sambungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaTerkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca SelengkapnyaDia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaKasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaMeutya mengatakan, saat ini judiĀ onlineĀ telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kasino virtual.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca Selengkapnya