MHS, dari tersangka video provokasi kini polisikan Kaesang
Merdeka.com - Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS), warga Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi mempolisikan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan ujaran kebencian di sosial media.
Hidayat saat ini berstatus tersangka ujaran kebencian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Dia diduga mengubah, mengunggah dan menyebarkan video seolah Kapolda memprovokasi dalam aksi massa 411 tanggal 4 November 2016 di silang Monas Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Awi Setiyono menutukan Hidayat memiliki akun YouTube bernama 'muslim friend'. "Video ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan dan atau SARA. Di mana di dalam akun tersebut memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'," kata Awi, Kamis (17/11/2016).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Kemudian yang sangat provokatifnya pencemarannya 'Bukan Elo Yang Provokator Jendral' ini pendapat dia sendiri," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan kala itu, Hidayat mengaku hanya sebatas iseng semata. Meski sudah berstatus tersangka, dia tidak ditahan lantaran mendapat penangguhan.
Dalam kasus Kaesang, Hidayat melaporkan akun media sosial YouTube milik Kaesang. Menurutnya, isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.
"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum," kata Hidayat di Bekasi, Rabu (5/7).
Dia menegaskan yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya pemilik akun tersebut, apakah putra Presiden atau bukan. Ia menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.
"Yang paling mudah diingat adalah kata 'Dasar Ndeso', dan kata-kata kafir, ada di dalam LP (laporan) saya," katanya.
Dia menilai pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi. "Karena polisi dibayar, tugasnya menangani dugaan pidana. (polisi) Kita gaji," cetusnya.
Hidayat menampik disebut membidik penguasa. Ia meminta pihak yang beranggapan seperti itu agar mengecek ke polisi. Ia mengaku sudah banyak orang yang dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
"Ada yang terlapor Ade Armando, akun palsu, akun tak dikenal, macam-macam, tanya di Polres Bekasi sudah banyak, susah ngitungnya," katanya.
Ia beralasan laporan tersebut adalah suatu kepedulian terhadap kejahatan berupa ujaran kebencian di media sosial baik Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan lainnya.
"Enggak pandang diduga pelaku ujaran kebencian itu anak Presiden, Ade armando, saya anggap tindakan melontarkan ujaran kebencian itu di medsos adalah kejahatan yang harus diberantas," katanya.
"Kalau kita mau lihat, kita kumpulin nih, itu hampir 99 persen sasarannya Islam," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Jokowi maupun Kaesang terkait perkara ini.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar mengatakan dalam laporan Hidayat, Kaesang diduga telah melakukan ujaran kebencian.
"Ya seperti itu, yang ada 'Ndesonya' ya, Hate Speech (salah satunya)," ujarnya.
Polisi masih mendalami laporan tersebut. Tidak menutup kemungkinan Kaesang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan gitu," ujarnya.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil Hidayat. Dia akan diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota hari Jumat (7/7) mendatang. Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaGibran ragu jika orang yang ada dalam video PSI adalah Kaesang.
Baca SelengkapnyaDua pria, satu berpakaian loreng dan satu lagi pakaian biasa, mendatangi rumah salah satu warga.
Baca Selengkapnya