Michael Titus dieksekusi mati, pengacara ancam gugat Kejagung
Merdeka.com - Pengacara Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang, mengatakan pihaknya akan menggugat Kejaksaan Agung karena telah memperlakukan kliennya dengan tidak adil.
"Kami akan menuntut pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung, mungkin minggu depan kami siapkan tuntutannya. Kami ingin tahu reaksi mereka yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar Sitor di Rumah Duka Bandengan yang dikutip merdeka,com dari Antara, Jumat.
Michael Titus, kata Sitor, tidak memperoleh hak-haknya sebagai narapidana dan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya ketika dia sudah dihadapkan pada eksekusi mati. Michael Titus sudah mengajukan pengajuan kembali (PK) kedua dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebelum Lebaran 2016 dan masuk ke Mahkamah Agung pada 11 Juli 2016.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Bagaimana proses hukum kasus Satria 'Cogil'? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
Namun sebelum mendapat nomor PK-nya, tiba-tiba dinyatakan bahwa PK itu ditolak, dan kabar ini diketahui pengacara beserta keluarga dari media, bukan dari pemerintah. Pihak keluarga dan pengacara juga tidak diberitahu tentang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati terhadap Michael Titus.
"Kami diberitahu tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati, ketika Michael sudah di ruang isolasi. Kami sudah melakukan protes ke Kejaksaan Agung, tetapi ini tidak dipertimbangkan untuk membatalkan eksekusi," kata Sitor.
Selain itu, dia menambahkan, warga Nigeria dengan empat anak tersebut juga belum mengajukan grasi yang merupakan haknya sebagai narapidana mati. Awalnya, pilihan grasi memang tidak diambil karena Michael Titus merasa dia tidak bersalah.
Akan tetapi karena eksekusi mati dijalankan dengan tiba-tiba dan tidak diinformasikan segera, grasi tidak sempat diajukan.
Padahal hak itu sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015.
Pengacara juga mengatakan ketika pertama kali ditangkap pada tahun 2002, tidak pernah ada barang bukti heroin yang didapat dari Michael. Karena tidak mengaku, Michael sempat disiksa oleh aparat kepolisian dengan disetrum pada kemaluan.
"Dia dipidana atas heroin yang dimiliki oleh Hillary K Chimezie, warga negara Nigeria. Padahal Hillary juga mengaku tidak pernah memberikan 5,8 kilogram heroin itu kepada Michael Titus," tutur Sitor.
Hukuman Hillary sendiri dikurangi dari pidana mati menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sementara Michael Titus tetap divonis mati. Ke depan, Sitor Situmorang juga mempertimbangkan akan membawa kasus hukuman mati ini ke Pengadilan Internasional.
"Bisa sendiri, bisa pula bekerja sama dengan keluarga narapidana mati lainnya," ujar dia.
Adapun Michael Titus Igweh adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya