Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Michael Titus dieksekusi mati, pengacara ancam gugat Kejagung

Michael Titus dieksekusi mati, pengacara ancam gugat Kejagung Eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Pengacara Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang, mengatakan pihaknya akan menggugat Kejaksaan Agung karena telah memperlakukan kliennya dengan tidak adil.

"Kami akan menuntut pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung, mungkin minggu depan kami siapkan tuntutannya. Kami ingin tahu reaksi mereka yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar Sitor di Rumah Duka Bandengan yang dikutip merdeka,com dari Antara, Jumat.

Michael Titus, kata Sitor, tidak memperoleh hak-haknya sebagai narapidana dan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya ketika dia sudah dihadapkan pada eksekusi mati. Michael Titus sudah mengajukan pengajuan kembali (PK) kedua dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebelum Lebaran 2016 dan masuk ke Mahkamah Agung pada 11 Juli 2016.

Orang lain juga bertanya?

Namun sebelum mendapat nomor PK-nya, tiba-tiba dinyatakan bahwa PK itu ditolak, dan kabar ini diketahui pengacara beserta keluarga dari media, bukan dari pemerintah. Pihak keluarga dan pengacara juga tidak diberitahu tentang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati terhadap Michael Titus.

"Kami diberitahu tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati, ketika Michael sudah di ruang isolasi. Kami sudah melakukan protes ke Kejaksaan Agung, tetapi ini tidak dipertimbangkan untuk membatalkan eksekusi," kata Sitor.

Selain itu, dia menambahkan, warga Nigeria dengan empat anak tersebut juga belum mengajukan grasi yang merupakan haknya sebagai narapidana mati. Awalnya, pilihan grasi memang tidak diambil karena Michael Titus merasa dia tidak bersalah.

Akan tetapi karena eksekusi mati dijalankan dengan tiba-tiba dan tidak diinformasikan segera, grasi tidak sempat diajukan.

Padahal hak itu sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015.

Pengacara juga mengatakan ketika pertama kali ditangkap pada tahun 2002, tidak pernah ada barang bukti heroin yang didapat dari Michael. Karena tidak mengaku, Michael sempat disiksa oleh aparat kepolisian dengan disetrum pada kemaluan.

"Dia dipidana atas heroin yang dimiliki oleh Hillary K Chimezie, warga negara Nigeria. Padahal Hillary juga mengaku tidak pernah memberikan 5,8 kilogram heroin itu kepada Michael Titus," tutur Sitor.

Hukuman Hillary sendiri dikurangi dari pidana mati menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sementara Michael Titus tetap divonis mati. Ke depan, Sitor Situmorang juga mempertimbangkan akan membawa kasus hukuman mati ini ke Pengadilan Internasional.

"Bisa sendiri, bisa pula bekerja sama dengan keluarga narapidana mati lainnya," ujar dia.

Adapun Michael Titus Igweh adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi

Menurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya