Miliki 94,02 Gram Kokain, Bule Italia di Bali Ditangkap
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap petugas Polres Badung, Bali. Dia kedapatan memiliki narkotika jenis kokain.
Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama mengatakan, barang bukti kokain yang disita dari Francesco seberat 94,02 gram. Di pasar gelap, barang haram itu berkisar Rp 400 juta.
Tertangkapnya Francesco berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya warga asing yang menjadi penyalah guna narkotika jenis kokain di sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Polisi juga mendapat ciri-ciri WNA asal Italia yang tinggal di lokasi itu, yakni berbadan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, mereka melakukan pengintaian di vila itu dan melihat pelaku.
Selanjutnya, polisi menggerebek vila itu dan melakukan penggeledahan. Di dalam kamar ditemukan 1 dompet yang disembunyikan di dalam dispenser hitam
"Setelah dompet tersebut dibuka ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain," ujar Budi di Mapolres Badung, Bali, Senin (24/5).
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Badung, Bali. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari asal kokain itu. "Kita harus melakukan penyelidikan yang mendalam dan perlu waktu," jelasnya.
Budi memaparkan, Francesco masuk ke Bali selaku turis. Dia sudah tinggal dua tahun di Pulau Dewata dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena terjebak Covid-19 di Bali.
"Dia selaku turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik akhirnya dia stay di Bali. Terkait barang bukti besar ini kita masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kita amankan," jelasnya.
Francesco dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca Selengkapnya