Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki ganja 2,1 ton, Ridwan dan Emen dibui seumur hidup

Miliki ganja 2,1 ton, Ridwan dan Emen dibui seumur hidup Ilustrasi Pengadilan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ridwan dan Iman Firmansyah alias Emen, terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 2,1 ton divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung. Selain itu, Ridwan dan Emen juga harus membayar denda Rp 8 miliar atau dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan bersalah melanggar pasal 115 KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar subsidair dua tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/11).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Ridwan dituntut hukuman mati. Hal serupa juga sama dengan Iman atas tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak mental generasi muda.

"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kedua terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama," ujarnya. Adapun untuk meringankan tidak ada.

Kepemilikan itu berawal pada 16 Februari 2016 saat terdakwa Ridwan ditelepon oleh Deri (buron) dan diminta mencari gudang sewaan untuk bongkar - muat atau menyimpan ganja di daerah Sukabumi atau Cianjur. Oleh Deri, terdakwa Ridwan dijanjikan bakal diberi imbalan Rp 15 juta.

Keesokan harinya, Ridwan yang menuruti permintaan Deri kemudian menghubungi terdakwa Emen dan meminta bantuan dicarikan gudang. Saat itu, Ridwan juga memberitahu Emen bahwa truk Fuso dengan nomor polisi B 9016 SQA yang mengangkut ganja sudah berada di daerah Sukaraja-Sukabumi.

"Besoknya, pada 18 Februari 2016, terdakwa Emen melapor ke Ridwan bahwa gudang tidak diperoleh. Emen lalu menyarankan truk dialihkan untuk transit di sebuah galian pasir di Jalan Panorama, Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Ridwan menyetujuinya. Kemudian Asep Saepul alias Aged (buron) menghubungi Emen setelah diperintah Ridwan. Mereka pun bertemu di lokasi galian pasir. Truk Fuso itu memuat 57 karung plastik berisi 2.263 bungkus dengan berat kotor kurang lebih 2.170,1 kg ganja.

"Setelah serah terima, terdakwa Ridwan meminta Emen memindahkan barang ke truk lain," kata JPU.

Ganja dari truk fuso pun dipindah ke truk sewaan dengan nomor polisi F 8583 FJ milik Usman Yusuf. Usman datang ke lokasi galian pasir bersama sopirnya yang bernama Ratman Budiman alias Bule. Keduanya kaget ketika mengetahui barang yang dipindahkan itu adalah ganja kering.

"Saksi Usman marah kepada Emen. Diam-diam, saksi Usman dan sopirnya pergi lalu menghubungi temannya yang merupakan anggota polisi yang bertugas di BNNK Cianjur tapi saat dicek kembali ke lokasi, kendaraan truk sudah menghilang," kata JPU.

Truk itu ternyata dibawa Emen atas perintah Ridwan. Kemudian truk ditinggalkan di SPBU Cirumput dalam keadaan terisi ganja. Petugas BNNK Cianjur yang mendatangi lokasi akhirnya mengamankan barang bukti itu. Beberapa hari kemudian, petugas pun berhasil menangkap Emen.

Keterangan terdakwa Emen mengarah pada nama terdakwa Ridwan yang kemudian ditangkap di Lapas Klas II B Cianjur. Ridwan sendiri merupakan terpidana kasus yang sama dengan hukuman 9 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya