Miliki ganja 2,1 ton, Ridwan dan Emen dibui seumur hidup
Merdeka.com - Ridwan dan Iman Firmansyah alias Emen, terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 2,1 ton divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung. Selain itu, Ridwan dan Emen juga harus membayar denda Rp 8 miliar atau dua tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan bersalah melanggar pasal 115 KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar subsidair dua tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/11).
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Ridwan dituntut hukuman mati. Hal serupa juga sama dengan Iman atas tuntutannya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak mental generasi muda.
"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kedua terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama," ujarnya. Adapun untuk meringankan tidak ada.
Kepemilikan itu berawal pada 16 Februari 2016 saat terdakwa Ridwan ditelepon oleh Deri (buron) dan diminta mencari gudang sewaan untuk bongkar - muat atau menyimpan ganja di daerah Sukabumi atau Cianjur. Oleh Deri, terdakwa Ridwan dijanjikan bakal diberi imbalan Rp 15 juta.
Keesokan harinya, Ridwan yang menuruti permintaan Deri kemudian menghubungi terdakwa Emen dan meminta bantuan dicarikan gudang. Saat itu, Ridwan juga memberitahu Emen bahwa truk Fuso dengan nomor polisi B 9016 SQA yang mengangkut ganja sudah berada di daerah Sukaraja-Sukabumi.
"Besoknya, pada 18 Februari 2016, terdakwa Emen melapor ke Ridwan bahwa gudang tidak diperoleh. Emen lalu menyarankan truk dialihkan untuk transit di sebuah galian pasir di Jalan Panorama, Kabupaten Sukabumi," tuturnya.
Ridwan menyetujuinya. Kemudian Asep Saepul alias Aged (buron) menghubungi Emen setelah diperintah Ridwan. Mereka pun bertemu di lokasi galian pasir. Truk Fuso itu memuat 57 karung plastik berisi 2.263 bungkus dengan berat kotor kurang lebih 2.170,1 kg ganja.
"Setelah serah terima, terdakwa Ridwan meminta Emen memindahkan barang ke truk lain," kata JPU.
Ganja dari truk fuso pun dipindah ke truk sewaan dengan nomor polisi F 8583 FJ milik Usman Yusuf. Usman datang ke lokasi galian pasir bersama sopirnya yang bernama Ratman Budiman alias Bule. Keduanya kaget ketika mengetahui barang yang dipindahkan itu adalah ganja kering.
"Saksi Usman marah kepada Emen. Diam-diam, saksi Usman dan sopirnya pergi lalu menghubungi temannya yang merupakan anggota polisi yang bertugas di BNNK Cianjur tapi saat dicek kembali ke lokasi, kendaraan truk sudah menghilang," kata JPU.
Truk itu ternyata dibawa Emen atas perintah Ridwan. Kemudian truk ditinggalkan di SPBU Cirumput dalam keadaan terisi ganja. Petugas BNNK Cianjur yang mendatangi lokasi akhirnya mengamankan barang bukti itu. Beberapa hari kemudian, petugas pun berhasil menangkap Emen.
Keterangan terdakwa Emen mengarah pada nama terdakwa Ridwan yang kemudian ditangkap di Lapas Klas II B Cianjur. Ridwan sendiri merupakan terpidana kasus yang sama dengan hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnya