Miliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Slovakia, Martin Hasan (38) ditangkap Polres Badung, Bali. Dia diringkus karena memiliki narkotika jenis hasis dan ganja dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dari tangan Martin disita barang bukti 326 gram hasis, 263 gram ganja, dan 13 botol ganja cair.
"Untuk (sumber barangnya) masih kita kembangkan karena baru kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Pica Armedi di Mapolres Badung, Rabu (8/2).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Sabtu (4/2) sekitar pukul 20.30 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pertanian, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Buang Barang Bukti
Polisi mencurigai pelaku saat melintas dengan berjalan kaki lalu berhenti di pinggir jalan dengan memegang kertas di tangan kanannya. Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, Mereka menemukan satu amplop putih yang dibuang Martin. Di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi gumpalan cokelat yang merupakan narkotika jenis hasis.
Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah hasis itu miliknya. Dia juga mengaku masih memiliki hasis yang di tempat tinggalnya di Jalan Perum Bali Clip, di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Petugas langsung mendatangi dan menggeledah tempat tinggal pelaku. Mereka menemukan narkotika jenis hasis berada di freezer kulkas di ruang tamu. Sementara di kamar gudang ditemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, serta 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.
"Untuk kerjaannya selama ini Bali tidak ada, kerjaannya tidak menetap, cuma selama di Bali yang bersangkutan sudah satu tahun," imbuhnya.
Pelaku belum menjelaskan asal barang haram itu. "Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai, cuma kita lagi cek urinenya di ngontrak di TKP," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca Selengkapnya