Miliki sabu, anggota Polair Polda Maluku divonis 1,5 tahun
Merdeka.com - Fachrudin Fadangrani alias Farid, anggota Polair Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis (31/8).
Fachrudin dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akibat sebagai pengguna narkoba.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Seperti dilansir dari Antara, putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Hendrik Lusikoy dan Noke Pattirajawane menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Farid ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makassar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang masuk, tetapi polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," kata terdakwa.
Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa dan dia juga mengaku memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo
Baca Selengkapnya