Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki Sabu, Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi di Lombok Tengah

Miliki Sabu, Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi di Lombok Tengah Garis polisi. Liputan6

Merdeka.com - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang kakek berusia 60 tahun yang berinisial T. Ia ditangkap polisi di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga pelaku diketahui seorang warga yang tinggal di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

"Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," katanya dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kakek tersebut saat petugas mendapatkan laporan dan langsung dilakukan penyelidikan serta pemantauan oleh Tim Cobra di lokasi penangkapan.

"Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," ujarnya.

Saat ingin dilakukan penangkapan, ternyata adanya perlawanan dari keluarga kakek tersebut dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas dengan menggunakan batu. Sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.

"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan di pelipis dan Bripka F mengalami luka lebam di bagian perut akibat terkena lemparan batu," paparnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada atau diamankan di Mapolres Loteng untuk ditindaklanjuti atau penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegasnya.

"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Dimana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Penangkapan Terduga Dukun Santet di Tangsel: Pelaku Punya 2 Senpi, Granat hingga Magasin
Fakta Baru Penangkapan Terduga Dukun Santet di Tangsel: Pelaku Punya 2 Senpi, Granat hingga Magasin

Pria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Akhir Perjalanan Kakek Pengedar Narkoba, Kena Ciduk Saat Edarkan 20 Kg Sabu
Akhir Perjalanan Kakek Pengedar Narkoba, Kena Ciduk Saat Edarkan 20 Kg Sabu

Pelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"

Baca Selengkapnya