Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui

Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui Andika The Titans divonis 8 bulan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja divonis delapan bulan bui oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila.

Andika yang namanya pernah beken bersama Ariel saat masih menggawangi grup band Peterpan, mengikuti sidang vonis di ruang satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (27/7). ‎Sidang dipimpin majelis hakim Daryanto.

"Menjatuhkan pidana selama delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal yang dimaksud di atas," ucap Daryanto dalam amar putusannya. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun bui.

Majelis hakim menilai terdakwa Andika melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan‎ bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Adapun untuk yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.

Andika yang sepanjang persidangan kerap menunduk ini menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan JPU yang dipimpin Melur Kimarahandika masih pikir-pikir, dikarenakan vonis hakim lebih rendah empat bulan dari tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

‎Kuasa Hukum Andika, Mursal Sunjaya menyatakan, alasan menerima hukuman delapan bulan bui pada kliennya tersebut. Vonis tersebut dinilai cukup sebagai pembelajaran terhadap sang keyboardis tersebut. Andika juga padanya berpesan sebagai sosok yang memiliki fans untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.

"Andika menyesal dan mohon maaf ke para penggemar The Titans. Andika juga meminta agar para penggemar tidak mengikuti apa yang dilakukan dirinya. Semoga Andika bisa sehat menjalani dan tetap istiqamah," kata Mursal.

Sekadar mengingatkan, Andika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada 21 Februari 2017. Kala itu Andika baru saja menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke kediamannya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Begini Cara WN Malaysia Kendalikan 8 Pekerja Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!

Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya