Miliki tembakau gorila, Andika The Titans divonis delapan bulan bui
Merdeka.com - Pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja divonis delapan bulan bui oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila.
Andika yang namanya pernah beken bersama Ariel saat masih menggawangi grup band Peterpan, mengikuti sidang vonis di ruang satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (27/7). Sidang dipimpin majelis hakim Daryanto.
"Menjatuhkan pidana selama delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal yang dimaksud di atas," ucap Daryanto dalam amar putusannya. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun bui.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Majelis hakim menilai terdakwa Andika melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Adapun untuk yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.
Andika yang sepanjang persidangan kerap menunduk ini menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan JPU yang dipimpin Melur Kimarahandika masih pikir-pikir, dikarenakan vonis hakim lebih rendah empat bulan dari tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Kuasa Hukum Andika, Mursal Sunjaya menyatakan, alasan menerima hukuman delapan bulan bui pada kliennya tersebut. Vonis tersebut dinilai cukup sebagai pembelajaran terhadap sang keyboardis tersebut. Andika juga padanya berpesan sebagai sosok yang memiliki fans untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.
"Andika menyesal dan mohon maaf ke para penggemar The Titans. Andika juga meminta agar para penggemar tidak mengikuti apa yang dilakukan dirinya. Semoga Andika bisa sehat menjalani dan tetap istiqamah," kata Mursal.
Sekadar mengingatkan, Andika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada 21 Februari 2017. Kala itu Andika baru saja menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke kediamannya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.
Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaLima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya