Minta BAP ulang, pengacara Saipul sebut pelapor tak punya saksi
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil terus bermanuver untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum kasus pencabulan. Setelah membantah ada pencabulan, mereka meminta polisi membuat berita acara pemeriksaan ulang (BAP) dan menuding pelapor DS tak memiliki saksi.
"Menurut keyakinan kami bahwa pelapor tidak memiliki saksi, sehingga tidak kuat statementnya," ucap Kasman Sangaji, salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil di halaman Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2).
Dia mengatakan kedatangannya kali ini untuk menyampaikan secara tertulis surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 18-19 Febuari lalu.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil memilih memaafkan petugas polisi? 'Banyak yang dipikirkan juga kayak ada istri polisi tersebut, anaknya gimana nanti, saya mikir seperti itu. Kalau egois dan emosi bisa aja cuma saya lebih baik memaafkan dan mudah-mudahan hal ini tidak terulang,' lanjutnya.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
"Saya sampaikan kedatangan kali untuk menyampaikan secara tertulis surat pencabutan BAP pada tanggal 18-19 Febuari 2016," ujar Kasman.
Kasman menuturkan alasan mengajukan BAP ulang dikarenakan pada saat pemeriksaan Saipul hanya sendiri.
"Alasannya kenapa kita ajukkan BAP ulang, karena klien kami tidak didampingi tim kuasa hukum sejak awal," tegas Kasman. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya