Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Dibuatkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Utomo Bawa Fotocopy KTP Djoko Tjandra

Minta Dibuatkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Utomo Bawa Fotocopy KTP Djoko Tjandra Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kompol Dody Jaya mengaku mendapat identitas Djoko Tjandra untuk membuatkan surat keterangan palsu dari Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Soesilo Aribowo menanyakan kepada Dody dari mana mendapatkan identitas Djoko Tjandra untuk pembuatan surat.

"Ketika tanggal 18 saudara mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra, identitas dari mana? menggunakan KTP?" tanya Soesilo.

Menjawab hal itu, Dody mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan identitas Djoko Tjandra untuk membuatkan surat kesehatan dari Brigjen Prasetijo. Identitas Djoko Tjandra yang diberikan Brigjen Prasetijo berupa fotocopy KTP.

"Fotocopy KTP atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saya terima dari Pak Pras, saya nggak tahu Pak Pras dapat dari mana," kata Dody.

Sementara untuk surat jalan, Dody menjelaskan bahwa tidak memerlukan indentitas Djoko Tjandra. Sebab menurut dia, dalam surat jalan diberikan kepada Anita Dewi Kolopaking sedangkan Djoko Tjandra sebagai pengikut atas perintah dari Brigjen Prasetijo.

"Kalau yang surat jalan pertama itu pengikut Djoko Tjandra nggak perlu NIK, yang perlu hanya Anita. Karena pengikut bisa siapa saja," kata Dody.

"Kan perintah (Brigjen Prasetijo), karena dalam format surat jalan engga pakai identitas, tidak ada alamat. Surat jalan pertama diberikan Kepada, Nama, NRP, Jabatan, Tujuan, berangkat tiba dan Tanggal keberangkatan," tambahnya.

Atas keterangan dari Dody, tim kuasa hukum kembali menanyakan kepada Dody mengapa tidak menanyakan siapa Djoko Tjandra yang tercantum dalam surat jalan.

Dody menjawabnya bahwa dia tidak menanyakan sosok Djoko Tjandra lantaran hanya menjalankan perintah sesuai permintaan Brigjen Prasetijo.

"Saya enggak mungkin tanya Pak, mohon maaf sekali, yang diperintahkan itu saya kerjakan," ucap Dody.

Perintah Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Dody juga sempat bersaksi, dia tidak hanya satu kali diminta untuk membuat surat jalan. Dia kembali diminta untuk membuat surat jalan atas nama Anita Kolopaking dan Djoko Segiarto pada 3 Juni 2020.

Dalam hal ini, Dody sudah tiga kalo diminta untuk membuat surat jalan. Surat tersebut atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Total ada 3 (surat), atas nama pak Prasetijo pengikut Jhony. Kedua Ibu Anita pengikut Djoko Soegiarto. Tanggalnya bersamaan kalau tidak salah tanggal 3 bulan Juni. Surat berikutnya atas nama Djoko Soegiarto. Tidak ada pengikut cuma dia saja, itu tanggal 18 Juni 2020," imbuhnya.

Padahal lanjutnya soal perintah pembuatan surat tersebut, Dody telah mengingatkan kepada Brigjen Prasetijo bahwa ada kesalahan terkait pembuatan surat tersebut.

"Saya sudah kasih tahu bahwa ada yang salah nih," jelasnya.

Namun kembali, Dody dalam persidangan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya yakni Brigjen Prasetijo dan tidak mengetahui tujuan dibuatnya surat tersebut.

"Tidak tahu tujuannya (kegunaan surat tersebut)," Brigjen Prasetijo Lempar Pembuatan Surat ke Dody.

Sebelumnya, dalam Gelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya yang membuat surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra.

Tim Kuasa hukum Prasetijo yang secara bergantian membacakan eksepsi tersebut, menilai bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah saksi Dodi Jaya-lah yang membuat surat jalan.

"Berdasarkan dan sebagaimana keterangan saksi Dodi Jaya tersebut, sesungguhnya sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya," kata Tim Kuasa hukum Prasetijo pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Sehingga tidak tepat tim jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Atas hal itu, kekeliruan Penuntut Umum dalam menempatkan locus delicti yang tidak tepat berakibat Surat Dakwaan Penuntut Umum, batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor808K /PID/ 1984," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun

Hasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

PDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA

Hasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto Jelaskan Duduk Perkara Kasus DJKA Kemenhub, Diduga Ada Aliran Uang ke Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf
Hasto Jelaskan Duduk Perkara Kasus DJKA Kemenhub, Diduga Ada Aliran Uang ke Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf

Dirinya tidak ingat dengan sosok yang kini sudah berstatus tersangka di kasus DJKA.

Baca Selengkapnya
Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan

Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK Kasus DJKA, Wasekjen PDIP Sebut Nama Budi Karya dan Erick Thohir
Diperiksa KPK Kasus DJKA, Wasekjen PDIP Sebut Nama Budi Karya dan Erick Thohir

Tak cuma Adhie, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga sempat dipanggil. Namun berhalangan hadir

Baca Selengkapnya