Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Merdeka.com - Terdakwa penipuan dan pencucian uang modus trading Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijadwalkan menjalani sidang putusan, Jumat (28/10) hari ini. Puluhan korbannya pun menggelar demonstrasi di luar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk meminta agar dia dihukum berat.
"Seluruh korban dari seluruh Indonesia sudah datang. Kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menghukum berat Indra," kata Ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
Menurut dia, Indra Kenz sangat pantas dihukum berat atas penipuan yang merugikan ratusan korban. Kerugian yang dia buat diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah.
-
Apa yang terjadi di Indramayu? Seorang Ibu asal Indramayu baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, Ibu ini berhasil melahirkan 5 anak kembar melalui proses operasi SC.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Bukti Palsu
Tak hanya itu, Maru Nazaru juga menuding bahwa Indra Kenz, melalui kuasa hukumnya juga menipu pengadilan dengan membawa bukti kode referal palsu ke persidangan.
"Kami memastikan bahwa akun kode referal yang dibawa dalam persidangan 72078e32d6eb itu palsu dan yang aslinya itu 31ed1829ebf1. Jadi kami meminta majelis hakim jangan menghukum Indra 15 tahun tapi 20 tahun, karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," tegas dia.
Tak hanya itu, para korban mengira dengan kode referal asli yang tidak dibawa ke muka persidangan tersebut, masih terdapat uang para korban senilai ratusan miliar.
"Kami perkirakan ada ratusan miliar di dalam akunnya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan," tegas dia.
Para korban, kata Maru, juga menuntut Pengadilan Negeri dapat mengembalikan uang para korban penipuan dan pencucian uang oleh Indra Kenz. Menurut korban, uang itu hak mereka.
"Kami memohon hakim agar hak korban, semua aset yang disita dikembalikan. Kalau tidak kami protes karena itu hak korban. Jadi tidak alasan. Dan ini adalah penipuan yang masif. Hukum jangan sampai dibeli dan dipermainkan dengan uang," tegas Maru.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca Selengkapnya