Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas

Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya meminta agar dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.

Sebab, kata dia, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas. "Di dalam surat dakwaan itu tidak jelas betul dimana locus delecti dari peristiwa ini. Padahal locus delicti ini berkaitan dengan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (126/4).

Lebih lanjut Yusril menerangkan dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan dengan jelas Ongen melakukan kejahatan. Tetapi berdasarkan keterangan Ongen, foto Jokowi dengan Nikita Mirzani ‎yang diunggah melalui akun Twitternya itu dilakukan saat tersangka itu dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.

Orang lain juga bertanya?

"Ada beberapa tempat. Kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara, Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan," tutur dia.

Seharusnya kata dia perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena, pengadilan tersebut memiliki wewenang mengadili kasus locus delictinya berada di luar yurisdiksi pengadilan.

"Karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili misalnya orang melakukan kejahatan di luar negeri," jelas Yusril.

Eksepsi yang ‎kedua, Yusril mengatakan dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak jelas, apakah masuk delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi.

"Kalau ini delik pornografi, ya foto ini sudah lama ada, bukan dibuat sama Ongen. Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto pornonya siapa? Yang pelaku foto kan Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno turut disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," terang Yusril.

Untuk itu, Yusril meminta agar kasus tersebut diberhentikan atau tidak dilanjutkan. Sebab, kasus dengan dakwaan yang tidak jelas ini justru akan memermalukan institusi pemerintahan dan institusi penegak hukum.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ketika Guru Besar Hukum Ditilang Polisi, Lanjut ke Persidangan Bikin Hakim Tepok Jidat
Ketika Guru Besar Hukum Ditilang Polisi, Lanjut ke Persidangan Bikin Hakim Tepok Jidat

Sebuah video memperlihatkan kisah unik saat guru besar hukum ditilang oleh Polisi dan lanjut ke persidangan sehingga bikin hakim tepuk jidat.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL

Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya