Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan

Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, menangis saat meminta permohonan keringanan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut dia sampaikan saat sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

"Majelis hakim yang mulia saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya, namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang," kata Atut saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut.

"Saya masih punya keluarga, putri saya, keluarga saya," ucapnya sambil terbata-bata.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79,8 Miliar.

Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3,859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan. Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.

Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.

Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.

Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airin usai Disemprot Megawati Beberapa Kali: Itu Rasa Sayang Ibu Terhadap Putrinya
Airin usai Disemprot Megawati Beberapa Kali: Itu Rasa Sayang Ibu Terhadap Putrinya

Megawati Soekarnoputri memberikan sederet teguran kepada Airin Rachmi Diany setelah diusung di Pilkada Banten.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
VIDEO: Pak Bas Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!

Menteri Basuki mengatakan Sri Mulyani sudah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja 100 persen.

Baca Selengkapnya
Megawati Singgung Puan Nangis di Rakernas: Enggak Perlu Cengeng Lah
Megawati Singgung Puan Nangis di Rakernas: Enggak Perlu Cengeng Lah

Megawati meminta agar para kadernya tidak cengeng dengan kondisi politik saat ini

Baca Selengkapnya
Puan Menangis di Rakernas PDIP, Minta Maaf Ada Kader yang Melanggar Etika
Puan Menangis di Rakernas PDIP, Minta Maaf Ada Kader yang Melanggar Etika

Puan tidak kuasa mengungkapkan kesedihannya saat menyebut perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik

Baca Selengkapnya
Megawati Sebut Risma Menteri Cengeng: Belum Apa-Apa Sudah Mewek
Megawati Sebut Risma Menteri Cengeng: Belum Apa-Apa Sudah Mewek

Megawati mengingatkan sejatinya amanat dari rakyat adalah tugas berat.

Baca Selengkapnya
Raja Tega Tak Punya Hati, Keluarga ini Tolak & Usir Anak Perempuannya yang Kembali ke Rumah
Raja Tega Tak Punya Hati, Keluarga ini Tolak & Usir Anak Perempuannya yang Kembali ke Rumah

Kisah seorang anak perempuan yang ditolak keluarganya setelah diusir.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya
Saat Anak SYL Menjawab Pertanyaan Hakim dengan Air Mata, Ternyata Ini yang Ditanya

Indira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya