Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, menangis saat meminta permohonan keringanan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut dia sampaikan saat sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Majelis hakim yang mulia saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya, namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang," kata Atut saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut.
-
Kenapa orangtua membentak anak? Orangtua mungkin membentak anak ketika mereka merasa lelah, kewalahan, atau marah. Dalam kondisi seperti ini, tugas-tugas kecil yang biasanya bisa diabaikan menjadi sangat mengganggu.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Kenapa Gunawan ajukan talak? Menurut sumber yang sama, Gunawan mengajukan talak tanpa alasan yang jelas.
-
Apa yang membuat Atta Halilintar kesal? Usut punya usut, setelah didalami lebih dalam kalimat per-kalimat di videonya, ternyata kekesalan ayah dari Ameena itu dikarenakan sang istri yang lebih dulu menambah lapak live shopping di Shopee Live dan terlambat mengajaknya untuk ikut bergabung.
"Saya masih punya keluarga, putri saya, keluarga saya," ucapnya sambil terbata-bata.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79,8 Miliar.
Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3,859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan. Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.
Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri memberikan sederet teguran kepada Airin Rachmi Diany setelah diusung di Pilkada Banten.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki mengatakan Sri Mulyani sudah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta agar para kadernya tidak cengeng dengan kondisi politik saat ini
Baca SelengkapnyaPuan tidak kuasa mengungkapkan kesedihannya saat menyebut perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik
Baca SelengkapnyaMegawati mengingatkan sejatinya amanat dari rakyat adalah tugas berat.
Baca SelengkapnyaKisah seorang anak perempuan yang ditolak keluarganya setelah diusir.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaIndira Chuanda Thita Syahrul, anak SYL dicecar soal stem cell Rp200 juta yang dibayari Kementan
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca Selengkapnya