Minta kontribusi dikurangi, Sanusi dan Taufik kasihan ke pengembang
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Merry Hotma sempat menilai Mohammad Sanusi dan Mohammad Taufik pro pengembang. Hal ini dikarenakan Sanusi sempat keberatan dengan beban beban terhadap pengembang yang akan tertuang di Raperda.
"Ini pasti sadapan telepon saya. Iya saya sempat bilang kok Pak Sanusi sama Pak Taufik kayaknya pro ke pengembang yah. Dia bilang kasihan pengembang dia kan harus dibebani ini dibebani itu, nanti enggak ada partner joint yang ikut," kata Merry sambil menirukan ucapan Sanusi kala itu di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Namun Merry lantas mengklarifikasi pernyataannya itu sebagai bentuk kritisi saja tanpa bermaksud menilai negatif sikap Sanusi yang dianggapnya timpang sebelah ke pengembang. "Maksudnya enggak ada maksud lain ya intinya pengembang enggak rugi, pemprov enggak rugi, masyarakat enggak rugi," imbuhnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Sanusi Hardjadinata bekerja di Residen Madiun? Setelah itu, ia diminta satu tahun dari 1948 bekerja di Residen Madiun yang bertugas memulihkan kondisi Madiun setelah pemberontakan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Seperti diketahui, Mohammad Sanusi duduk di kursi pesakitan lantaran tertangkap tangan menerima uang Rp 1 miliar dari mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang suap tersebut guna memuluskan keinginan pengembang terhadap rancangan perda perihal reklamasi Jakarta.
Pemberian uang Rp 1 miliar nyatanya bukan pemberian pertama sebelumnya, Sanusi menerima Rp 1 miliar dari Ariesman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawagub Jakarta Suswono mengatakan, konflik agraria terkait pembangunan di Jakarta muncul karena aspek keadilan diabaikan.
Baca SelengkapnyaTolak bantuan usai menolong temannya yang stroke, sikap bapak tukang becak ini bikin warganet salut.
Baca Selengkapnya"Respons bapak sangat mengecewakan dan zalim. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni
Baca SelengkapnyaMeskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaSabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.
Baca SelengkapnyaPenanggung Jawab Aliansi Kampung Tanah Merah Jones Naibaho menerangkan, alasan berubah haluan dukungan di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya