Minta Perlindungan LPSK, Korban Kerangkeng Takut Hadapi Pihak Bupati Nonaktif Langkat
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan para mantan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, meminta perlindungan lantaran mengalami ketakutan. Para mantan penghuni kerangkeng tersebut khawatir mendapat tekanan dari sejumlah pihak Terbit.
"Ketakutan, takut, karena mereka tahu dengan siapa mereka berhadapan. (Dengan pihak Terbit) iya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/2).
Menurut Edwin, para mantan penghuni kerangkeng tak hanya takut mendapat tekanan dari pihak Terbit. Para mantan penghuni kerangkeng yang mengadu ke LPSK juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang masih didalami Polda Sumatera Utara.
-
Siapa pemilik Rumah Kalang ini? Dikutip dari Jogjaprov.go.id, bangunan itu merupakan Rumah Kalang milik BH Noerijah.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa masyarakat Bangka Belitung menjaga Kelekak? Warisan yang Harus Dijaga Mengutip dari beberapa sumber, terdapat aturan jika Kelekak tidak boleh diperjualbelikan. Mereka menganggap jika tanah tersebut merupakan warisan yang harus dilestarikan sebuah keluarga dari generasi ke generasi.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Dimana Rumah Kalang ini berada? Di Kota Yogyakarta, tepatnya di kawasan wisata Kotagede, ada sebuah bangunan bersejarah yang kental nuansa masa lalunya.
-
Apa masalah yang dihadapi warga Kampung Lebak Jeunjing? Selain belum teraliri listrik dengan baik, permukiman Lebak Jeunjing di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang ini juga memiliki rute jalan yang terjal dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun empat.
"Termasuk takut menghadapi proses hukum," singkat Edwin.
Empat Orang Sudah Minta Perlindungan LPSK
Hingga kini, Edwin menyebut sudah ada empat mantan penghuni yang meminta perlindungan kepada lembaganya. Empat korban itu kini telah mendapatkan pendampingan untuk proses hukum sampai rehabilitasi psikologis.
"Selain pendampingan pemeriksaan hukum oleh pihak kepolisian, kita juga bisa memberikan pemulihan rehabilitasi medis psikologi medis kepada mereka," ujar dia.
Bahkan, Edwin juga mengatakan bahwa pihaknya juga siap memberikan perlindungan fisik, apabila mereka mendapatkan ancaman secara langsung berkaitan dengan kasus ini.
"Kalau ada ancaman kita bisa berikan perlindungan fisik kepada mereka," kata Edwin.
LPSK Duga Ada Keterlibatan Keluarga Terbit
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).
Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut.
"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," kata Edwin.
Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ujar dia. Dikutip Antara.
Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.
"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca Selengkapnya