Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta tambahan uang pelicin, 2 anggota BNN gadungan dibekuk usai dijebak korban

Minta tambahan uang pelicin, 2 anggota BNN gadungan dibekuk usai dijebak korban Dua anggota BNN gadungan ditangkap. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang mengaku sebagai anggota BNN dibekuk aparat Reskrim Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka adalah Wawang (40) dan Dervy Gabriel (38) kini sudah dijebloskan ke penjara karena memeras warga dengan modus menggelar pesta narkoba.

Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah dipancing korbannya di sekitar SPBU Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu pada Rabu (25/7) siang. Kedua tersangka baru saja memeras Roy Kamaludin dengan uang senilai Rp 400 ribu sebelum dibekuk.

"Tersangka mengaku sebagai anggota BNN RI mendatangi rumah korban, lalu menuduh korban baru saja menggelar pesta narkoba," kata Wahid, Sabtu (28/7).

Orang lain juga bertanya?

Mendapat tuduhan itu, kata Wahid, korban membantah. Bahkan, bersedia dites urine pada hari itu juga. Namun, tersangka justru mengancam akan membawa korban ke kantor BNN jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Diberi uang Rp 400 ribu, tersangka lalu pergi. Namun, sejam kemudian tersangka menghubungi korban kembali meminta uang tambahan Rp 10 juta," kata Wahid.

Di balik perbincangan menggunakan telepon genggam, antara korban dan tersangka bernegoisasi. Alhasil disepakati korban bersedia memberikan uang tunai Rp 2 juta. Merasa diperas, korban melapor ke anggota Bhabinkamtibmas Polsek Setu yang bertugas di wilayahnya.

"Korban dipancing agar bertemu di SPBU Kampung Serang. Sampai di sana kami menangkapnya," kata Wahid.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, dua pistol mainan, lima unit telepon genggam, lencana BNN, dua borgol untuk jempol dan tangan, sepeda motor, dan sejumlah pakaian.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Keduanya dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron

Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Markas Gangster WTE Kahuripan Digerebek Warga Gara-Gara Ledakan Petasan, Dua Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap
Markas Gangster WTE Kahuripan Digerebek Warga Gara-Gara Ledakan Petasan, Dua Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat
VIDEO: Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya