Minta tanda tangan, Pemprov Banten tak diizinkan KPK temui Atut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menerima surat izin permohonan pelimpahan kewenangan Gubernur Ratu Atut Chosiyah kepada wakilnya, Rano Karno. Lembaga antikorupsi itu telah menerima surat itu dari Pemprov Banten sejak Desember 2013.
"Surat permohonan pelimpahan kewenangan itu disampaikan dari Desember 2013. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Banten kalau engga salah," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Rabu (8/1).
Meski telah menerima, menurut Johan surat izin itu kini masih ditelaah lembaganya. Sebab, tidak mudah bagi pihak Pemprov Banten bertemu Atut di sel tahanan untuk meminta tanda tangan pelimpahan kewenangan tersebut.
-
Siapa saja utusan Kerajaan Banten? Pada waktu itu, tepatnya pada tahun 1682, dua utusan Kerajaan Banten, Kyai Ngabehi Naya Wipraya dan Kyai Ngabehi Jaya Sedana, menjadi tamu Raja Charles II.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
"Kan harus jelas pelimpahan kewenangan seperti apa makanya dipelajari. Biar Gubernur itu limpahkan kewenangannya," jelas Johan.
Johan menambahkan, untuk surat permintaan non-aktif Atut sebagai Gubernur juga belum dilakukan. Sebab, biasanya pengajuan non-aktif jika berkas perkara tersangka yang bersangkutan telah masuk ke penuntutan.
"Belum. Biasanya kalau sudah masuk ke proses penuntutan," ujarnya.
Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Dalam pengembangannya, Atut juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Dinkes Banten.
Menjadi tersangka, Atut didesak mundur oleh rakyat Banten. Atut yang telah ditahan KPK itu tidak bisa efektif lagi menjalankan roda pemerintahan daerah Banten.
Wakilnya, Rano Karno siap menggantikan Atut menjalani tugasnya sebagai Gubernur. Hingga kini, pelimpahan kewenangan kepada Rano tak kunjung dilakukan. Sebab, Pemprov Banten tidak diperbolehkan bertemu Atut di dalam tahanan untuk meminta tanda tangan pelimpahan kewenangan tersebut. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya