Minta THR ke pengusaha, empat anggota ormas dibubarkan polisi
Merdeka.com - Polsek Bekasi Utara membubarkan empat orang anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta secara paksa uang tunjangan hari raya kepada pedagang dan pemilik toko di wilayah setempat.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula ketika empat orang anggota ormas mendatangi sebuah minimarket di Perumahan Taman Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis (8/6) siang.
Kedatangan mereka berdalih untuk meminta uang THR kepada pengelola minimarket. Mereka meminta secara paksa agar pengelola memberikan sejumlah uang.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Bagaimana cara boikot? Boikot adalah istilah yang mempunyai beberapa kata turunan yang perlu Anda pahami, seperti memboikot, pemboikot, hingga pemboikotan.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
Seorang manajemen minimarket melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi untuk membubarkan aksi tersebut.
"Petugas yang datang meminta mereka pergi, dan berpesan agar tidak mengulanginya lagi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, perbuatan itu bagian dari pungutan liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurut dia, pungutan itu bisa dipidanakan karena bagian dari aksi premanisme.
"Hari besar ini selalu ada oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan sendiri," ujarnya.
Dia meminta supaya masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang melakukan pungli dengan dalih THR. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya