Minta THR sambil Mabuk, 3 Pemalak Pedagang Pasar Palembang Diciduk Polisi
Merdeka.com - Dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR), tiga pemalak pedagang Pasar 16 Ilir Palembang ditangkap polisi. Polisi menemukan barang bukti Rp244 ribu hasil kejahatan mereka.
Ketiga pelaku adalah Sanjaya (40), Ali (21), dan Jumadi (19) yang semuanya tinggal di Seberang Ulu II Palembang. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pelaku Sanjaya membantah memintai uang THR kepada pedagang secara paksa. Dia dan kedua anak buahnya hanya menyebar amplop ke pedagang dan menerima berapapun yang diberi.
-
Siapa saja yang diperbolehkan meminta-minta? Setidaknya terdapat tiga kriteria bagi seorang muslim untuk bisa meminta-minta kepada orang lain. Baik meminta dalam bentuk makanan maupun barang.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
"Kami memang meminta THR, tapi tidak memaksa atau memalak. Terserah mau dikasih atau tidak, yang penting sudah edarkan amplop," ungkap pelaku Sanjaya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (20/5).
Hanya saja, dia mengakui memintai uang dalam keadaan mabuk. Mereka beraksi setelah menenggak minuman keras bersama tak jauh dari pasar. "Memang kami lagi mabuk, tapi tidak maksa," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan para pedagang yang resah dengan aksi mereka. Dari keterangan korban, para pelaku meminta THR secara paksa sehingga membuat pedagang memilih aman karena takut.
"Mereka kami intai dan ternyata benar, mereka ditangkap saat memalak," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebanyak Rp244 ribu dan beberapa lembar amplop yang akan dijadikan barang bukti. Jika bersalah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Mereka masih kita periksa. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban pemalakan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya