Minta Uang Jatah, Preman Ditusuk Tukang Parkir
Merdeka.com - Diduga rebutan lahan parkir di depan Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, preman asal kota Tangerang, Beri ditusuk pada Kamis (4/4). Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedi Supriyadi menerangkan, peristiwa penusukkan itu bermula saat pelaku Irek, yang sedang memarkirkan kendaraan para tamu di Pengadilan didatangi korban.
"Korban meminta jatah parkir kepada seorang bernama Irek, tetapi tidak diberikan. Karena kesal, Beri kemudian memukul Irek menggunakan helm," ucap Dedi, Jumat (5/5).
Jengkel atas perlakuan tersebut, akhirnya Irek bersama rekan-rekannya berjumlah tiga orang datang kembali menemui Beri yang saat itu sedang duduk di depan Kejaksaan Negeri Tangerang.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku langsung memukul ke arah wajah korban. Melihat Beri dipukuli, teman-temannya kemudian berusaha mengeroyok Irek dan meneriakinya maling.
"Kemudian ada salah satu teman pelaku, dengan ciri-ciri berkaus putih mengeluarkan badik dan sempat akan menusuk rekan korban namun tidak kena," terang Dedi.
Beri kemudian masih berusaha mengejar sejumlah pelaku, hingga terkena tusukan badik di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Sampai saat ini lanjut Dedi, polisi masih memburu pelaku penusukkan terhadap Beri. Polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan korban. Sementara itu, rekan pelaku berinisial J yang diduga bagian dari kelompok pelaku sudah diamankan.
"J diamankan masih sebagai saksi. Ada dugaan J sebagai petugas yang mendapatkan SK pengelola parkir dari Pemda Kota Tangerang, atas nama PT Permata Parkir. Dia diduga akan mengambil alih parkir di depan Pengadilan yang sebelumnya dikelola oleh Iwan. J ini diduga merekrut Irek, juru parkir dari etnis tertentu untuk mengambil alih areal parkir depan Pengadilan," terang Dedi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaAksi juru parkir liar kembali bikin resah. Kali ini, juru parkir liar menganiaya sopir di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan pengeroyokan terhadap Nasril dan Andi Gunawan, penjaga parkir minimarket menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaPengendara motor pukul tukang parkir hingga tersungkur karena tak mau bayar Rp1.000, hampir dikeroyok warga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDua preman pemalak parkir pengungjung Masjid Istiqlal, Jakarta, berhasil ditangkap.
Baca Selengkapnya