Minum Obat Kuat saat Kencan Pertama, Pria di Aceh Utara Perkosa Kenalan
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap polisi karena diduga memerkosa S (19), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi menyebut, pemerkosaan itu dilakukan ZA pada awal Mei 2021. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui komunikasi lewat handphone.
Seminggu berkenalan, mereka akhirnya bertemu. Perkosaan terjadi pada kencan pertama itu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"ZA ini sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat," kata AKP Fauzi, Selasa (1/6).
Tersangka ditangkap polisi pada Minggu (27/5) lalu, di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Saat ini tersangka ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara. "Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban," ujar AKP Fauzi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi bejat pelaku berkedok pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya