Miris, Anak di Bawah Umur Disetubuhi saat Hadiri Acara Ulang Tahun Teman
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menciduk seorang pria berinisial YS (21). Warga Kabupaten Kepahiang berinisial itu diciduk atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman mengatakan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau berdasarkan adanya laporan dari pihak korban.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orangtua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10)," kata Suparman dalam keterangannya, Jumat (22/10).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, untuk kejadian ini bermula saat korban bersama temannya ke rumah salah satu temannya di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun.
"Saat di kediaman temannya korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut," jelasnya.
Kemudian, apa yang dialami oleh korban tersebut pun ia ceritakan kepada bibinya. Atas pengakuan korban itulah, akhirnya melaporkan terduga pelaku.
Untuk terduga pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. "Saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca Selengkapnya