Miris, calo kasus malah berkeliaran di Mapolres Pekanbaru
Merdeka.com - Seorang wanita bernama Rama Yeni dilaporkan karena mengaku bisa mengurus kasus di Polresta Pekanbaru. Korban yang ditipunya merugi hingga ratusan juta rupiah. Sejak Juli 2014 sampai saat ini, Yeni diduga sudah banyak menipu korban yang anggota keluarganya ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.
"Dari laporan korban, terlapor (Yeni) mendatangi mereka dan menjanjikan bisa membebaskan tahanan, asalkan diberi uang pelicin. Pada kasus tersebut, ada 3 orang pihak keluarga yang berhasil ditipu, total senilai Rp 136 Juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada merdeka.com, Selasa (6/1).
Guntur menjelaskan, salah seorang korban bernama Nuriati Maimunah (40). Saat itu, Yeni datang ke rumah korban dan menyatakan dirinya telah disuruh oleh suaminya yang ditahan di Polresta Pekanbaru, untuk meminta uang. Uang ini, nantinya digunakan sebagai pelicin agar sang suami bisa diringankan masa hukumannya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Dengan iming-iming tersebut, Nuriati tergiur, dengan harapan sang suami bisa lekas keluar. Saat itu pelaku meminta uang dengan nominal Rp 23.500.000 Juta. Lalu uang tersebut diberikan kepada Yeni," jelasnya.
Kemudian, sekitar Agustus 2014, Yeni kembali mendatangi Nuriati dan meminta uang tambahan Rp 12.500.000 Juta. Alasannya, uang yang sebelumnya telah diserahkan masih kurang untuk penebusan.
Dengan jumlah total uang Rp 36 Juta yang telah diserahkan, suami korban tak jua kunjung dibebaskan. Bahkan sampai saat ini, pelaku diketahui sudah banyak beraksi dengan beberapa orang korban.
"Ada 2 orang korban lainnya, yaitu MI dengan kerugian Rp 60 Juta, serta HA dengan kerugian sekitar Rp 40 Juta," terang Guntur.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban. Terkait, ada atau tidaknya keterlibatan anggota kepolisian, masih diselidiki. "Masih kita selidiki apakah ada korban lainnya selain 3 orang ini atau ada pihak lain yang bermain, itu yang masih kita cari," pungkas Guntur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya