Miris, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Paman Selama Dua Tahun
Merdeka.com - Paman kandung tega melakukan tindakan asusila terhadap ponakan kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kali ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
NNM (16) warga Kecamatan Mollo Selatan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun, oleh paman kandungnya IYM (49) alias Ibrahim. Sejak tahun 2019 hingga bulan Juli 2021, NNM terpaksa melayani nafsu bejat pamannya, karena di bawah tekanan dan terus diancam dibunuh jika menolak ajakan paman.
Sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya yang bejat, NNM kemudian menceritakan semua penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang lain.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Kenapa orangtua membentak anak? Orangtua mungkin membentak anak ketika mereka merasa lelah, kewalahan, atau marah. Dalam kondisi seperti ini, tugas-tugas kecil yang biasanya bisa diabaikan menjadi sangat mengganggu.
-
Siapa yang kena dampak buruk dari membentak anak? Anak-anak yang sering dibentak cenderung mengalami gangguan kecemasan, kurang percaya diri, kesulitan bersosialisasi, dan bahkan bisa menjadi pembully. Terlebih lagi, beberapa anak dapat mengalami depresi sebagai respons terhadap bentakan yang terus-menerus.
-
Siapa yang mengalami kejadian tidak menyenangkan? Ia mengungkapkan bahwa ia merasa jatah malunya seumur hidup sudah terpakai di panggung mitoni kehamilan sang istri.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orangtua kandungnya berpisah itu langsung diteruskan ke polisi sesuai laporan nomor LP/B /182/VII/2021/SPKT Polres TTS. Informasi yang dihimpun, sejak ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria, yang merupakan ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut pertama kali di rumah pelaku yang juga paman kandungnya. Awalnya pada bulan September 2019 silam, nenek korban MMD mengajak istri pelaku ke kota SoE untuk sebuah urusan.
MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku, karena MMD dan istri akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE. Bukannya melindungi korban yang juga keponakannya, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.
Begitu ibu dan istrinya ke kota, pelaku langsung memanggil korban masuk ke kamarnya, dengan alasan minta dipijat. Korban menolak, namun pelaku terus memaksa korban dengan alasan badannya sakit.
Korban pun luluh dan masuk ke dalam kamar pelaku kemudian memijat badan pelaku. Selang lima menit kemudian, korban hendak pamit dengan alasan lelah memijat.
Ketika korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar, pelaku langsung menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri. Pelaku kemudian membanting korban di atas tempat tidur.
Saat itu juga pelaku langsung menarik celana korban, korban sempat mempertahankan dan menolak. Usai memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu hingga mati," ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres TTS, Selasa (24/8).
Korban yang ketakutan dan kesakitan langsung mengenakan kembali celananya, lalu lari pulang kembali ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian. Saat itu korban mengalami pendarahan, namun nekad pulang ke rumah neneknya.
Aksi bejat ini kemudian terus dilakukan pelaku setiap ada kesempatan, serta setiap kali bertemu korban. Setelah itu selalu diakhiri dengan ancaman akan membunuh korban jika berani buka mulut.
Kejadian terakhir dialami korban pada bulan Juli 2021, sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di sebuah kali di Desa Tuansene. Saat itu nenek korban MMD menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah kerabat mereka, bernama Sem D (44).
Korban pun menuruti. Ia ke rumah Sem D sambil berjalan kaki. Namun saat korban tiba di kali, secara kebetulan korban bertemu dengan pelaku. Suasana yang sepi membuat pelaku kembali mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak menghindar.
Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengejar dan mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut. Pelaku menempelkan ujung parang tersebut ke leher bagian depan korban, sambil mengatakan kepada korban kalau korban menolak maka pelaku akan membunuh korban dan membuang tubuh korban. Tidak ada pilihan lain karena nyawa sudah terancam sehingga korban pun pasrah.
"Om (pelaku) mau berbuat apa ke saya terserah sudah. Saya pasrah," ujar korban kepada pelaku saat itu.
Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar. Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu korban langsung lari ke rumah kerabatnya Sem D, untuk mengambil garam sesuai pesanan sang nenek.
Karena korban sudah merasa tidak nyaman tinggal di rumah neneknya, korban memilih ke rumah kerabat ayahnya bernama Marthen LM, untuk mengadukan penderitaan batin yang dialami sejak dua tahun belakangan. Marthen LM pun langsung mendatangi Polres TTS dan melaporkan kejadian itu, dengan harapan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim membenarkan kejadian itu. Pascamenerima laporan, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS langsung membawa korban ke rumah sakit, untuk melakukan visum et repertum (VER).
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo ini, Kamis (26/8).
Penyidik juga mengirim undangan klarifikasi terhadap terduga tersangka dan melakukan pemeriksaan sementara sebagai saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dari tingkat lidik ke tingkat sidik, serta mengirim surat panggilan terhadap tersangka namun tersangka belum memenuhi panggilan penyidik," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya