Miris, Siswi SMA Ini Dua Kali Dihamili Ayah Kandung dan Dianiaya Ibu
Merdeka.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu dialami seorang siswi SMA berinisial DS (17) setelah dihamili ayah kandungnya sendiri, EM (43) hingga melahirkan dan kini anak berusia dua tahun.
DS kembali mengandung anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan, lagi-lagi akibat perbuatan bejat ayahnya. Korban juga mengalami kekerasan fisik karena dianiaya ibu kandungnya, GS (36) karena enggan disuruh menggugurkan kandungannya.
Lantaran mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban akhirnya melapor ke polisi, Senin (14/12). Dalam hitungan jam, ibu rumah tangga itu ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Penganiayaan itu bermula saat tersangka GS baru mengetahui korban kembali hamil untuk kedua kali dengan usai kandungan cukup tua, yakni tujuh bulan. Tersangka pun menanyakan siapa yang menghamili korban.
Korban tak berani membongkar karena ada ayahnya ketika itu. Korban takut dengan ancaman pembunuhan oleh ayahnya jika memberitahu orang yang menghamilinya.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, korban mengalami banyak luka memar akibat dianiaya tersangka GS atau ibu kandungnya. Hal itu membuat korban melapor ke kantor polisi.
"Tersangka GS menganiaya korban, luka memar di sekujur tubuh. GS juga sudah kami tangkap siang tadi bersama suaminya," ungkap Ikang, Senin (14/12).
Atas perbuatannya, tersangka GS dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
"Suami istri itu masih diperiksa oleh penyidik, sejauh ini mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan yang kini bayinya berusia dua tahun.
Persetubuhan pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban. Perbuatan itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya korban kini hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres.
"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang.
Pada hamil kedua ini, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan janinnya keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan yang sama.
"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya