Miryam bisa ke luar negeri dengan status dicegah, ini kata Imigrasi
Merdeka.com - Tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani dikabarkan pergi ke luar negeri. Padahal, status Miryam sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta bantuan ke Interpol mencari keberadaan tersangka.
merdeka.com mencoba mengkonfirmasi keberadaan Miryam ke pihak Ditjen Imigrasi melalui Kepala bagian humas Imigrasi, Agung Sampurno lewat sambungan telepon. Dia mengaku tidak tahu menahu permintaan KPK terhadap Interpol.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
"Emang Miryam dicegah? Harus dicek dulu, mana lebih dulu surat pencegahan yang diajukan KPK. Bisa saja Miryam sudah di luar negeri baru KPK ajukan permohonan," ujar Agung, Kamis (27/4).
Lebih lanjut lagi, sekalipun jika politikus Hanura itu berada di luar negeri meski dalam masa cegah, jalur yang dilewati merupakan jalur ilegal. Sedangkan, imbuh Agung, pihak imigrasi memantau jalur-jalur resmi.
Kendati demikian, dia mengatakan anggota Komisi V DPR itu sempat melakukan perjalanan ke luar negeri hanya saja tidak menyebutkan kapan keberangkatannya.
"Iya ada, tapi saya kan enggak bisa kasih tahu detilnya itu, biar penyidik yang berwenang," pungkasnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya meminta bantuan interpol guna menangkap Miryam yang diduga berada di luar negeri.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.
Seperti diketahui, Miryam dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.
Tidak hanya sekali Miryam berulah, setelah mencabut keterangannya yang tertuang di dalam BAP, srikandi Hanura itu berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK atas kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukannya. Bahkan KPK siap mengambil langkah jemput paksa.
Namun belum jemput paksa dilakukan, komisi anti rasuah itu mendapat gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4). Sidang praperadilan belum ditentukan, Miryam kembali membuat ulah dengan pergi ke luar negeri. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSilmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPenarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca SelengkapnyaIan menyebut efek dari pencekalan itu membuat kliennya tidak bisa memiliki banyak ruang gerak untuk bepergian.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu
Baca Selengkapnya