Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miryam cabut BAP, saksi ahli JPU KPK sebut masuk kategori keterangan palsu

Miryam cabut BAP, saksi ahli JPU KPK sebut masuk kategori keterangan palsu Sidang Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dalam sidang perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Dalam persidangan, Noor berpendapat pencabutan keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara kualitasnya masuk dalam memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana korupsi.

"Memberikan keterangan tidak benar berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana korupsi dari segi kualitasnya," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Dia menjelaskan, pasal tentang memberikan keterangan palsu umumnya terjadi dalam tindak pidana umum. Hanya saja, Noor mengungkapkan, mengenai keterangan politisi Hanura itu berkaitan dengan kasus korupsi mega proyek e-KTP.

Oleh sebab itu, dia menganggap Pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tepat diterapkan oleh jaksa penuntut umum KPK terhadap Miryam, mantan anggota komisi II DPR.

"Jadi saksi berpendapat ini masuk ke tindak pidana korupsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun kepada Noor.

"Iya," tandasnya singkat.

"Alasannya?" Cecar hakim lagi.

"Pasal 22 pada rumusannya perbuatan bukan tindakan pada terjadinya akibat sebagaimana pasal 338 KUHP," jelasnya.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dia mengaku ditekan selama proses penyidikan.

Keterangannya soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud mantan anggota Komisi II DPR itu.

Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi
Keterangan Resmi Firli Bahuri Setelah Kabur Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Polisi

Keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Benarkah KPK Geledah Rumah Cak Imin Temukan Duit Rp2,2 T?
CEK FAKTA: Benarkah KPK Geledah Rumah Cak Imin Temukan Duit Rp2,2 T?

Beredar video yang menyebut KPK menggeledah rumah Cak Imin dan menemukan duit Rp2,2 triliun

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Barang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas

Firli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya