Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa
Merdeka.com - Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Miryam dan tak dihadirinya.
Miryam rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menyebut kliennya tak hadir karena sakit. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan surat keterangan dokter ke penyidik KPK. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang dialami Miryam.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ya isi surat keterangan dokter suruh istirahat selama dua hari 18-19 April," ujar Aga, Selasa (18/4).
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya masih menunggu kehadiran Miryam di panggilan kedua ini. Penyidik KPK, kata Febri, memberi Miryam tenggat waktu sampai pukul 17.00 WIB.
Nantinya jika yang bersangkutan tidak juga hadir, peluang penjemputan paksa semakin terbuka lebar.
"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Kita masih tunggu sampai jam 5 sore ini nanti kita pertimbangkan lebih lanjut tindakan apa yang akan dilakukan," ucap Febri.
"Ada sejumlah alternatif yang diatur KUHAP memanggil atau membawa yang bersangkutan, seharusnya pihak-pihak yang dipanggil itu datang atau kooperatif," imbuhnya.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Kamis (13/4) Miryam mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tugas luar kota. Sama dengan pemeriksaan kedua, Miryam juga menitipkan surat melalui kuasa hukumnya.
Febri menyebutkan, sebagai tersangka memberi keterangan palsu, keterangan Miryam sangat dibutuhkan guna menguak dan mendalami kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dia juga sempat dikonfrontir, dengan tiga penyidik KPK saat sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca Selengkapnya