Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa

Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Miryam dan tak dihadirinya.

Miryam rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menyebut kliennya tak hadir karena sakit. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan surat keterangan dokter ke penyidik KPK. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang dialami Miryam.

"Ya isi surat keterangan dokter suruh istirahat selama dua hari 18-19 April," ujar Aga, Selasa (18/4).

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya masih menunggu kehadiran Miryam di panggilan kedua ini. Penyidik KPK, kata Febri, memberi Miryam tenggat waktu sampai pukul 17.00 WIB.

Nantinya jika yang bersangkutan tidak juga hadir, peluang penjemputan paksa semakin terbuka lebar.

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Kita masih tunggu sampai jam 5 sore ini nanti kita pertimbangkan lebih lanjut tindakan apa yang akan dilakukan," ucap Febri.

"Ada sejumlah alternatif yang diatur KUHAP memanggil atau membawa yang bersangkutan, seharusnya pihak-pihak yang dipanggil itu datang atau kooperatif," imbuhnya.

Sebelumnya, pada panggilan pertama Kamis (13/4) Miryam mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tugas luar kota. Sama dengan pemeriksaan kedua, Miryam juga menitipkan surat melalui kuasa hukumnya.

Febri menyebutkan, sebagai tersangka memberi keterangan palsu, keterangan Miryam sangat dibutuhkan guna menguak dan mendalami kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dia juga sempat dikonfrontir, dengan tiga penyidik KPK saat sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Bakal Dijemput Paksa Polda Metro?
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Bakal Dijemput Paksa Polda Metro?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Polda Metro, Malah Muncul di Konpers KPK

Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri

Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya