Misbakhun Kritisi Rencana Pemangkasan Pajak Penghasilan Korporasi
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati penyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjanjikan penurunan tarif pajak melalui rancangan undang-undang (RUU) baru di sektor perpajakan.
Misbakhun mengatakan, selama dua hari ini pemberitaan di media diramaikan pernyataan Sri Mulyani soal rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen, merevisi pajak pertambahan nilai (PPN), mengubah PPH pribadi dari rezim world wide menjadi teritorial domestik, serta menghapuskan pajak dividen.
Menurut Misbakhun, hal-hal yang disampaikan Menkeu tersebut patut dipertanyakan karena sebenarnya sudah menjadi ide besar Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi perpajakan.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Kapan Jokowi berjanji untuk mengurangi utang? Menariknya, netizen di media sosial mencari jejak digital Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat masa kampanye tahun 2014 lalu. Kala itu, Jokowi sempat berjanji untuk mengurangi utang, tapi nyatanya malah sebaliknya.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
"Itu semua seharusnya sudah masuk dalam Nawacita pertama. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa program-program tersebut baru mau dilaksanakan pada periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi? Kenapa itu semua baru dibicarakan serius dan sungguh-sungguh oleh Bu Sri Mulyani pada akhir masa jabatan Kabinet Kerja saat ini?" ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu (4/9).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, seharusnya Sri Mulyani sejak awal menjabat sebagai Menkeu bisa memahami pemikiran dan ide Presiden Jokowi dalam mereformasi perpajakan. Alih-alih mengusulkan RUU untuk mereformasi perpajakan, kata Misbakhun, justru Sri Mulyani memasukkan RUU Bea Meterai ke DPR.
"Sampai saat ini di DPR yang ada adalah RUU Ketentuan Umum Perpajakan, itu pun belum dibahas bersama pemerintah. Bu Sri Mulyani malah memasukkan RUU Bea Meterai dan sedang dibahas di Komisi XI DPR," sebut Misbakhun.
Misbakhun merasa perlu mengklarifikasi soal itu. Sebab, faktanya belum ada surat dari pemerintah ke DPR mengenai hal-hal terkait relaksasi pajak sebagaimana yang disampaikan Menkeu.
"Jangan sampai kesannya Pak Jokowi belum menjalankan ide dan gagasannya pada periode pertama. Pak Jokowi sudah sejak periode pertama menurunkan tarif pajak, tetapi ada menjadi kegagalan menteri keuangan memahami keinginan presiden untuk menurunkan tarif pajak," kata Misbakhun.
Karena itu Misbakhun makin heran lantaran ide penurunan tarif PPh yang menjadi gagasan Presiden Jokowi pada periode pertama kepresidenannya baru mau dilaksanakan Menkeu pada pemerintahan 2019-2024.
"Bu Sri Mulyani sudah tidak perform pada periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, kok masih kepingin dipakai pada periode kedua. Bapak Presiden harus hati-hati, karena selama ini yang menjadi ide-idenya tidak dilaksanakan dengan baik oleh menteri keuangan," pungkas Misbakhun.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. "Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," jelas Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah mempertimbangkan dampak yang muncul dari penurunan PPh badan. Dia memastikan penurunan PPh badan tak akan mengurangi pemasukan pajak ke APBN dan sebaliknya badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
"Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public baru yang baru mau masuk ke bursa," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan kasus barang kiriman impor dikenakanan pajak tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam perumusan R-APBN 2025, saat ini tengah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR RI. Topiknya adalah pembicataan pendahuluan penyusunan R-APBN 2025.
Baca SelengkapnyaPenyusunan APBN 2025 telah dilakukan melalui konsultasi langsung dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBahlil meminta kepala negara menambah tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN Kementerian Investasi/BKPM.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil kesal karena anggarannya turun menjadi Rp600 miliar, namun target investasinya naik menjadi Rp1.800 T
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan ramainya kritik kepada Jokowi merupakan vitamin bagi demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnya