Misbakhun ogah komentari persidangan Benhan
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun ogah mengomentari jalannya persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Benny Handoko alias Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, masalah kasus itu sudah dia serahkan kepada kuasa hukumnya. "Semua sudah saya serahkan ke pengacara saya," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia juga tak mau menanggapi ketika ditanya soal sikap pribadinya tentang kasus tersebut. "Sikap pribadi saya, sudah diserahkan ke pengacara saya," imbuhnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Begitu pula ketika didesak, apabila Benhan meminta damai dan menyelesaikan kasus pencemaran nama baik ini secara kekeluargaan, mantan Politikus PKS ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan kepada pengacara saya," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan UU ITE. Benhan dinyatakan menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi Misbakhun melalui jejaring sosial, Twitter.
Jaksa Fahmi Iskandar membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Benhan bermula dari akun Twitter miliknya, @benhan.
"Akunnya mendapat kiriman tweet dari seorang yang terdakwa tidak kenal di tweet oleh @TrioMacan2000 pada 7 Desember 2012, 04.32.05 PM isinya 'Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh Tempo? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan Sri Mulyani Cs," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Benhan lalu membalas kicauan @TrioMacan2000 tersebut dengan kata-kata 'LOL' atau Laugh Out Loud (tertawa). Secara bersambung kicauan @TrioMacan2000 itu ikut ditanggapi oleh akun @ovili yang isinya 'Koreksi Can (Red-TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi tapi merampok seperti garong dan sejenisnya'.
"Terdakwa beranggapan bahwa tweet mereka (@TrioMacan2000 dan @ovili) lucu dan ironis, lalu terdakwa menulis tweet tentang Misbakhun sebagai tanggapan," sambung jaksa.
Tweet yang ditulis Benhan di akun @benhan yakni berisi; 'Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi. Misbakhun kan termasuk yang ikut Ngerampok Bank Century. Aya Aya Wae,'. Kicauan pertama tersebut ditulisnya pada 8 Desember 2012.
Tidak lama beberapa menit kemudian Benhan menulis kembali kicauan kedua yang berisi 'Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup,'
"Bahwa terdakwa Benhan menulis kata-kata tersebut di atas karena dalam persepsi terdakwa Misbakhun termasuk yang ikut merampok Bank Century. Sepengetahuan terdakwa Misbakhun telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century," papar JPU. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaSebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun lalu publik kerap membahas kedekatan Wendah dengan Betrand Peto yang dianggap tak wajar.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaPelapor menilai frasa yang disampaikan Mahfud pada saat debat dinilai mengarah ke penghinaan terhadap Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang
Baca SelengkapnyaGibran bicara soal cara berdebatnya yang terkesan menyerang Mahfud MD dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya