Misbakhun sebut ada perbedaan pendapat dalam tubuh KPK soal kasus Century
Merdeka.com - Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun menilai ada perbedaan pendapat dalam tumbuh internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus Bank Century. Diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan KPK melanjutkan kasus bailout Bank Century dan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.
"Sebenarnya di internal KPK terjadi pertarungan-pertarungan, ini dinaikkan atau tidak. Dan kita harus berani mengambil posisi untuk memberikan dorongan, dan dukungan kepada KPK untuk tuntaskan kasus ini," kata Misbakhun di Hotel Century, Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Dia juga menjelaskan pihak KPK seharusnya mengambil kesempatan untuk mengusut kasus Century agar naik kelas. Dan bisa cepat memproses kasus tersebut.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Kita sampaikan, mau naik kelas apa tidak KPK ini, kita kasih kesempatan, dan ini sebenarnya kesempatan paling baik bagi KPK untuk menaikkan kelas dan leverage," ungkap dia.
Kemudian dia juga menjelaskan putusan tersebut sudah menjadi jalan untuk KPK agar membongkar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga menegaskan tidak hanya Budi Mulya yang melakukan. Dia pun yakin ada beberapa petinggi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak dalam logika hukum kita menikmati sendiri, mengambil tanda tangan sendiri, mengatur semua proses bernegara sendiri. Tidak mungkin," tegas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, periode terakhir kepemimpinannya, target capaian IPAK adalah 4,14 namun realisasinya justru merosot ke angka 3,85.
Baca Selengkapnya12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya