Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri Keberadaan Tambang Emas Lukas Enembe

Misteri Keberadaan Tambang Emas Lukas Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas di wilayah Papua. Dia mengaku pendapatan yang dimiliki memang berasal dari hasil bisnis tambang emas tersebut. Di mana sebelumnya pada 5 September 2022 dia telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap gratifikasi.

Menurut Kuasa Hukumnya, Stefanus Roy Rening, pernyataan yang disampaikan oleh kliennya adalah benar. Setelah sebelumnya muncul perandaian dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jika Lukas Enembe bisa menjawab sumber dana guna membuktikan temuan ratusan miliar rupiah PPATK Lukas akan dibebaskan.

"Saya langsung tanya bapak (Lukas) waktu itu (terkait tambang emas)," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Roy menjelaskan dengan berlagak memperagakan percakapannya dengan Lukas Enembe. Menurut Lukas tambang emas tersebut benar–benar nyata dan ada namun hingga kini masih dalam proses perizinan.

"Saya langsung tanya bapak sebelum saya ke sini. 'Pak Gubernur ini ada pernyataan begini: (kalau bisa buktikan tambang emas maka bebas) 'Katakan itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?" ucap Roy.

"Bukan begitu bapak, Bapak punya tambang enggak? sendiri di kampung?" ungkap Roy yang meminta Lukas untuk serius menjawab pertanyaannya.

"Oh, saya punya di kampung. Ya, di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya. Intinya bahwa, bapak (Lukas) punya." ujar Roy.

Roy pun berniat mengajak pimpinan KPK mendatangi Tolikara untuk membuktikan langsung kebenaran terkait adanya tambang dimaksud.

"Sekarang lagi prosesnya sedang dibuat semua. dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena Pak Marwata (Alex Marwata Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara kita lihat itu tambang. kan begitu," pungkasnya.

Sementara pihak KPK sangat menyayangkan sikap Lukas Enembe yang tidak menghadiri panggilan penyidikan, dan malah memilih untuk melakukan orasi publik tentang tambang emas yang digadang-gadang adalah miliknya pribadi dan merupakan sumber kekayaan utamanya.

"Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, jadi bukan di ruang-ruang publik," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/9).

Ali pun menegaskan, sekalipun Lukas Enembe membangun narasi di hadapan publik, hal ini tidak akan meloloskan Lukas dari perkara hukum. Pembuktian yang benar ujar Ali, adalah disampaikan ditempat dan waktu yang tepat sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penyidikan terhadap Lukas Enembe akan tetap berlanjut meski Lukas mengklaim mempunyai banyak tambang emas di Papua.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya.

Nawawi juga mengatakan, jika pihaknya akan tetap menyeret Lukas enembe ke meja persidangan. Menurutnya, Lukas dapat membuktikan uang yang dimilikinya memang bukan merupakan uang suap, pada saat persidangan dilaksanakan.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi.

Berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 Nawawi menegaskan, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.

Nawawi pun yakin pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa dirinya tak terlibat.

"Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," kata Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi minta Lukas untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sudah berjalan. Apabila pun benar bahwa Lukas mengalami sakit serius, ia dapat menyampaikannya terhadap penyidik KPK.

"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi.

Di samping itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menuturkan "KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," katanya pada jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," Pungkasnya.

Reporter: Putri Oktafiana

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya

Salah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang

KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari

Anggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Baca Selengkapnya
KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe

Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.

Baca Selengkapnya