Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misteri keterlibatan jenderal lain di kasus Komjen Budi Gunawan

Misteri keterlibatan jenderal lain di kasus Komjen Budi Gunawan komjen budi gunawan. ©wikimedia.org

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dalam sangkaannya, lembaga penegak hukum itu juga merumuskan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu membikin tanda tanya. Yakni siapa pihak-pihak atau jenderal-jenderal lain masuk pusaran kasus itu. Tetapi sayang, dalam jumpa per di Gedung KPK, Selasa (13/1), hal itu belum juga terjawab. Begitu pula dengan modus transaksi haram diduga dilakukan Budi.

"Siapa orang, transaksi dan cara, mohon maaf belum bisa dijelaskan. Karena yang bisa dijelaskan adalah hasil ekspose dan dikeluarkan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Namun, Bambang memastikan nama-nama pihak lain terlibat akan tercantum di dalam surat dakwaan Budi. "Kami pastikan nanti akan dirumuskan di dakwaan," ujar Bambang.

Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'

"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu. Penyelidikan berlangsung lama karena mereka menyatakan harus berhati-hati.

"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ucap Samad.

Menurut Samad, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bambang mengatakan, penyelidikan KPK bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.

"KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat. Juni-Agustus 2010, kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," lanjut Bambang.

Bambang melanjutkan, hasil kajian baru ditindaklanjuti dua tahun kemudian. Pada 2013, lanjut dia, Samad memimpin langsung gelar perkara pertama dan diperiksa silang dengan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara.

"Akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu, dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose, dan ekspose kemudian memutuskan seperti yang pak ketua kemukakan," papar Bambang.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Istana Beredar Dokumen Setneg Jokowi Reshuffle Mahfud, KaBIN & Menteri PDIP
VIDEO: Jawaban Istana Beredar Dokumen Setneg Jokowi Reshuffle Mahfud, KaBIN & Menteri PDIP

Kabar reshuffle kabinet muncul di tengah hiruk pikuk kondisi politik menjelang Pemilihan Umum 2024.

Baca Selengkapnya
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu

Puspom TNI akan mendalami latar belakangkasus Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya