Misteri raibnya uang setor calon jemaah First Travel
Merdeka.com - Karut marut yang terjadi di biro perjalanan umrah First Travel masih terus diusut. Setelah menetapkan pasutri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka, penyidik Kepolisian menyita Rp 1,3 juta sisa saldo dari 8 rekening First Travel serta ribuan paspor calon jemaah.
Yang menjadi tanda tanya, kemanakah uang setoran ribuan calon jemaah kini. Mengapa di delapan rekening yang notabenenya milik pihak First Travel hanya berjumlah Rp 1,3 juta. Padahal, masih ada sekitar 35.000-an calon jemaah yang belum berangkat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan mayoritas calon jemaah mengikuti paket promo yang ditawarkan First Travel sebesar Rp 14,3 juta. Jika faktanya masih ada sekitar 35.000 calon jemaah belum berangkat dan dikalikan dengan Rp 14,3 juta maka seharusnya dana yang masih terendap sekitar RP 550 miliar.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kenapa jemaah umrah terlantar? Ratusan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya terlantar selama lima hari di Mekkah Arab Saudi, akibat travel diduga menunggak pembayaran ke maskapai penerbangan.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Herry menduga adanya praktik pencucian uang di dalamnya.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Herry.
Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung diberangkatkan umrah atau haji.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.
Sayangnya, kubu First Travel berkelit. Melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana mengaku kliennya belum menjelaskan ihwal keberadaan duit setoran ribuan jemaah tersebut.
"Saya belum mengetahui dengan detail karena klien saya belum menceritakannya. Saya baru menangani dua hari. Saya belum bisa nanya-nanya kenapa-kenapanya," kilah Eggy dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/8).
Namun, Eggy membantah jika duit tersebut diinvestasikan ke Koperasi Pandawa. Koperasi Pandawa sendiri juga sedang tersandung masalah soal penipuan. Ratusan ribu nasabah kena tipu mentah-mentah oleh Salman Nuryanto, bos Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG).
"Klien saya sudah jelas hal itu dibantah (duit calon jemaah diseto ke Koperasi Pandawa). Tidak pernah Andika (Presiden Direktur First Travel) bilang," kilah Eggy.
Eggy mengatakan, apabila isu ini terus berkembang ia tak ragu-ragu akan melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, dirinya tak tahu menahu soal rekening yang diblokir polisi yang nominalnya sekitar Rp 1,3 juta.
"Kalau ada yang nuding ini saya akan tuntut. Kalau pembahasan soal itu belum tuntas dijelaskan klien saya, termasuk konteks jemaah 30.000 yang belum berangkat. Ada statement yang 30.000-an itu siap diberangkatkan," ujarnya.
Lalu kemanakah duit setoran ribuan calon jemaah yang bernilai ratusan miliar tersebut. Untuk mengungkap hal itu, polisi pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bareskrim lakukan tracing, penelitian di perusahaan apa betul cadangan hanya Rp 1 juta," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Sengkarut tata kelola manajemen First Travel terbongkar saat 13 agennya melayangkan laporan. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
Berangkat dari situ, satu per satu calon jemaah mulai geram dan menuntut tanggung jawab First Travel.
Kini, penanahanan bos First Travel, Andika dan Anniesa telah ditangguhkankan dengan alasan sedang memiliki balita. Namun, enam mobil mewah milik keduanya sudah disita penyidik Bareskrim.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaPansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca SelengkapnyaPanitia memakai uang setoran Rp2,5 juta dan berjanji mengganti.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini yang bersangkutan sulit dihubungi. Hal tersebut juga yang mendorong para orang tua melakukan aksi yang isinya menuntut agar uang mereka kembali.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaPelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Baca Selengkapnya