Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama

MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan publik bahwa telah inkonsisten atas putusannya terhadap status KPK. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.

Mahkamah Konstitusi beralasan, selama ini KPK tidak pernah dinyatakan dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada putusan terakhir, baru menguatkan putusan sebelumnya, bahwa KPK bekerja dalam ranah kekuasaan eksekutif.

"Baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat dilacak dengan menelusuri ketiga putusan tersebut," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/2).

Orang lain juga bertanya?

Adapun tiga putusan yang disebut bertentangan adalah MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013. Pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak pernah menegaskan bahwa KPK bekerja dalam tiga ranah kekuasan tertentu.

KPK dinyatakan bekerja atau melaksanakan fungsi kehakiman. Meski tidak dalam ranah yudikatif yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor. Fajar menjelaskan KPK dan Pengadilan Tipikor bekerja dengan UU yang berbeda. Sementara, KPK sendiri menjalankan fungsi eksekutif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Kekuasaan eksekutif yang dimaksud ialah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara kekuasaan yudikatif ialah kewenangan Pengadilan Tipikor yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," jelasnya

"Tidak terdapat dasar dan alasan untuk menyebut adanya pertentangan antara Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan putusan Mahkamah sebelumnya. Justru, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya," lanjutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya