MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Merdeka.com - LBH Jakarta mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami bukti-bukti pelemahan terhadap KPK. Hal ini karena ada rekaman suara dan video yang berisi bukti mengenai upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman pada pimpinan KPK, khususnya yang menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
"Rekaman di KPK ini punya nilai yang luar biasa untuk membuka semua tabir dan membuka konflik-konflik dan upaya pelemahan hukum yang ada. MK berwenang meminta KPK membuka itu," kata Pengacara Publik LBH Jakarta sebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya sesuai dengan pasal 18 ayat (1), (2), (3) tentang Mahkamah Konstitusi, apabila dipandang perlu, hakim berhak memberikan kesempatan bagi saksi untuk membeberkan bukti-bukti yang dimiliki.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Alghifari juga menduga bahwa isi dalam rekaman tersebut tak hanya berisi intimidasi dari Polri semata. "Bahkan bisa jadi lebih dari itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU MK diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'. Dalam kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Novel Baswedan menyebutkan bahwa ada rekaman yang berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.
"Kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya Novel menyebutkan bahwa ada rekaman-rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Novel Baswedan, ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, salah satunya pada Plt struktural di bidang penindakan.
"Terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan," ujarnya.
Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat anti korupsi ini, dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penyidik KPK, dan Novel Baswedan.
"Hal ini bukan baru sekali dilakukan karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tahun 2009. Rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca Selengkapnya