'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan (Rakyat) sah secara hukum. Mahkamah mengeluarkan putusan itu terkait uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Mahkamah berpendapat meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Empat hakim konstitusi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai MK inkonsisten dengan beberapa putusan lainnya. Hal ini terlihat dengan dalil KPK bagian dari pelaksana kekuasaan eksekutif. Padahal dalam putusan sebelumnya KPK disebut lembaga independen.
"Kalau MK inkonsisten publik bisa enggak percaya. Kalau sudah begitu enggak mau ajukan uji materi. Khawatir masyarakat chaos, bisa membabi buta," katanya kepada merdeka.com, Jumat (9/2).
Selanjutnya, menurut Hifdzil, semakin menguatkan jika Arief melakukan lobi dengan DPR terkait posisinya di MK dan putusan angket. Padahal putusan MK yang final mengikat memiliki implikasi luar biasa.
"Beberapa waktu lalu Dewan Etik MK memutuskan Arief lakukan pelanggaran soal lobi DPR. Artinya, sekarang terafirmasi dengan keluarnya putusan MK," kata Hifdzil kepada merdeka.com, Jumat (9/2).
Dewan Etik MK telah memutuskan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief diberi sanksi berupa teguran lisan. Arief diketahui bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Arief telah membantah soal lobi politik ini.
Menurut Hifdzil, kecurigaan adanya main mata juga tercium oleh mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas. Busyro bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil memilih mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di MK.
"Ada pemohon cabut gugatan, 4 hakim tidak sepakat. Semakin menguatkan dugaan sebelumnya (lobi politik)," tuturnya.
KPK mengaku kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaganya.
"Jadi, meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut, namun tentu sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Menurutnya, KPK akan melakukan analisis lebih detail, lebih dalam terkait putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensinya. "Hasil pembahasan ini akan berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket. Jadi itu masih kita perlu pelajari lebih lanjut," tambahnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Enggak ada. Saya pastikan kerja pansus selesai dan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Kamis (8/2).
Selain tidak memperpanjang masa pansus, mantan ketua Komisi III ini juga menegaskan, tak akan mengubah rekomendasi yang telah disusun dengan sedemikian rupa. Dia berharap tidak ada lagi adu domba antara DPR dan lembaga antirasuah itu.
"Pertama pesan dan harapan saya,udahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres," tuturnya.
Sempat berhembus kencang desakan agar Arief mundur dari MK. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan langkah itu untuk menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.
Selain lobi dengan DPR, Arief juga pernah melanggar kode etik saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
"Dalam konteks ini saya kenal baik dengan pak Arief. Maka permohonannya bukan pemaksaan, mohon supaya rela mengundurkan diri," kata Busyro.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.
"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.
"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.
Menanggapi itu, Arief tak mau ambil pusing. "Saya enggak nanggapi. Percuma," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1). Arief kemudian berlalu pergi meninggalkan wartawan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca Selengkapnya