Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat'

'Semakin kuat dugaan lobi politik Arief Hidayat' Demo desak Ketua MK mundur. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan (Rakyat) sah secara hukum. Mahkamah mengeluarkan putusan itu terkait uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Mahkamah berpendapat meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif. Dengan begitu DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Empat hakim konstitusi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Orang lain juga bertanya?

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai MK inkonsisten dengan beberapa putusan lainnya. Hal ini terlihat dengan dalil KPK bagian dari pelaksana kekuasaan eksekutif. Padahal dalam putusan sebelumnya KPK disebut lembaga independen.

"Kalau MK inkonsisten publik bisa enggak percaya. Kalau sudah begitu enggak mau ajukan uji materi. Khawatir masyarakat chaos, bisa membabi buta," katanya kepada merdeka.com, Jumat (9/2).

Selanjutnya, menurut Hifdzil, semakin menguatkan jika Arief melakukan lobi dengan DPR terkait posisinya di MK dan putusan angket. Padahal putusan MK yang final mengikat memiliki implikasi luar biasa.

"Beberapa waktu lalu Dewan Etik MK memutuskan Arief lakukan pelanggaran soal lobi DPR. Artinya, sekarang terafirmasi dengan keluarnya putusan MK," kata Hifdzil kepada merdeka.com, Jumat (9/2).

Dewan Etik MK telah memutuskan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Arief diberi sanksi berupa teguran lisan. Arief diketahui bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Arief telah membantah soal lobi politik ini.

Menurut Hifdzil, kecurigaan adanya main mata juga tercium oleh mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas. Busyro bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil memilih mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di MK.

"Ada pemohon cabut gugatan, 4 hakim tidak sepakat. Semakin menguatkan dugaan sebelumnya (lobi politik)," tuturnya.

KPK mengaku kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaganya.

"Jadi, meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut, namun tentu sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Menurutnya, KPK akan melakukan analisis lebih detail, lebih dalam terkait putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensinya. "Hasil pembahasan ini akan berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket. Jadi itu masih kita perlu pelajari lebih lanjut," tambahnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Enggak ada. Saya pastikan kerja pansus selesai dan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Kamis (8/2).

Selain tidak memperpanjang masa pansus, mantan ketua Komisi III ini juga menegaskan, tak akan mengubah rekomendasi yang telah disusun dengan sedemikian rupa. Dia berharap tidak ada lagi adu domba antara DPR dan lembaga antirasuah itu.

"Pertama pesan dan harapan saya,udahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres," tuturnya.

Sempat berhembus kencang desakan agar Arief mundur dari MK. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan langkah itu untuk menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.

Selain lobi dengan DPR, Arief juga pernah melanggar kode etik saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

"Dalam konteks ini saya kenal baik dengan pak Arief. Maka permohonannya bukan pemaksaan, mohon supaya rela mengundurkan diri," kata Busyro.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.

"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).

Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.

"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.

Menanggapi itu, Arief tak mau ambil pusing. "Saya enggak nanggapi. Percuma," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1). Arief kemudian berlalu pergi meninggalkan wartawan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Masinton Klaim Tiga Fraksi Dukung Hak Angket soal Putusan MK
Masinton Klaim Tiga Fraksi Dukung Hak Angket soal Putusan MK

Namun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket

Baca Selengkapnya
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.

Baca Selengkapnya
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya