MK Gelar Sidang ke-6 Uji Materi UU Pekerja Migran, Ini Keterangan 3 Ahli Pemohon
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke enam judicial review Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Rabu (10/3). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengar keterangan ahli pemohon yaitu Prof Dr Hadi Shubhan, SH. MH. CN dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH dari Universitas Brawijaya Malang dan Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok.
Dalam keterangan yang didengarkan di depan Majelis Hakim, Prof Dr Hadi Subhan memberi kesimpulannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah salah secara formal. Keterangan ahli lainnya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono menjelaskan bahwa sentral masalah penanganan masalah Pekerja Migran bukan terdapat di uang jaminan yang harus disimpan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke rekening pemerintah.
"Jangankan dinaikkan dari Rp500.000.000 ke Rp1,5 miliar. Dinaikkan 10 kali, enggak selesai masalah. Sehingga angka Rp5 miliar untuk modal disetor dan Rp1,5 miliar untuk perizinan ini tidak betul. Tidak menuju pada sasarannya," jelas Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa topik pengajian ? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Siapa pembicara seminar AMA Malang? Asosiasi Management Indonesia (AMA) cabang Malang menggelar seminar bertajuk Sales Outlook 2024; 10 Skills to Increase Your Sales in 2024, dengan pembicara Herman Josep Soewono di Keraton Ballroom Hotel Tugu Malang, Jumat (26/01).
Keterangan lainnya yang didengarkan adalah dari Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok, yang fokus pada rumusan norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Langkah ASPATAKI yang mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum.
"Karena pasal 54 itu tidak serta merta dikenakan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah mendapatkan izin, tapi kepada perorangan yang perorangan atau badan hukum yang ingin mendapatkan izin baru, ini ada kesalahan yang cukup fatal dan merugikan konstitusi anggota kami," tegas Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Mashud.
Tak hanya itu, Saiful Mashud mengaku juga akan bersurat ke DPR RI dan Pemerintah agar segera membuat Undang Undang tentang Penempatan ke luar negeri sebagai amanat pasal 33 dan 34 UU 13/2003.
"Sementara UU No 39/2004 tentang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap Sebagai UU pelaksanaan atas UU No 13/2003 telah disebutkan dengan jelas dalam pasal 89 UU 18/2017 bahwa UU 39/2004 dianggap tidak berlaku, sehingga wajar muncul kegaduhan, bahkan nyaris UU 18/2017 tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, 42 LTSA tidak berfungsi sesuai peruntukkanya, Pelaksanaan Pelatihan oleh Pemerintah (pasal 39, 40, 41) tidak dapat dilaksanakan karena UU tentang Penempatan ke luar negeri sebagai perintah pasal 33 dan 34 UU No 13/2017 hingga saat ini belum dibuat oleh DPR kita, dan UU 18/2017 adalah Undang Undang Pelindungan," jelas Saiful.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca Selengkapnya