Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Gelar Sidang ke-6 Uji Materi UU Pekerja Migran, Ini Keterangan 3 Ahli Pemohon

MK Gelar Sidang ke-6 Uji Materi UU Pekerja Migran, Ini Keterangan 3 Ahli Pemohon Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke enam judicial review Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Rabu (10/3). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengar keterangan ahli pemohon yaitu Prof Dr Hadi Shubhan, SH. MH. CN dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH dari Universitas Brawijaya Malang dan Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok.

Dalam keterangan yang didengarkan di depan Majelis Hakim, Prof Dr Hadi Subhan memberi kesimpulannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah salah secara formal. Keterangan ahli lainnya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono menjelaskan bahwa sentral masalah penanganan masalah Pekerja Migran bukan terdapat di uang jaminan yang harus disimpan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke rekening pemerintah.

"Jangankan dinaikkan dari Rp500.000.000 ke Rp1,5 miliar. Dinaikkan 10 kali, enggak selesai masalah. Sehingga angka Rp5 miliar untuk modal disetor dan Rp1,5 miliar untuk perizinan ini tidak betul. Tidak menuju pada sasarannya," jelas Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono.

Keterangan lainnya yang didengarkan adalah dari Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok, yang fokus pada rumusan norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Langkah ASPATAKI yang mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum.

"Karena pasal 54 itu tidak serta merta dikenakan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah mendapatkan izin, tapi kepada perorangan yang perorangan atau badan hukum yang ingin mendapatkan izin baru, ini ada kesalahan yang cukup fatal dan merugikan konstitusi anggota kami," tegas Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Mashud.

Tak hanya itu, Saiful Mashud mengaku juga akan bersurat ke DPR RI dan Pemerintah agar segera membuat Undang Undang tentang Penempatan ke luar negeri sebagai amanat pasal 33 dan 34 UU 13/2003.

"Sementara UU No 39/2004 tentang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap Sebagai UU pelaksanaan atas UU No 13/2003 telah disebutkan dengan jelas dalam pasal 89 UU 18/2017 bahwa UU 39/2004 dianggap tidak berlaku, sehingga wajar muncul kegaduhan, bahkan nyaris UU 18/2017 tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, 42 LTSA tidak berfungsi sesuai peruntukkanya, Pelaksanaan Pelatihan oleh Pemerintah (pasal 39, 40, 41) tidak dapat dilaksanakan karena UU tentang Penempatan ke luar negeri sebagai perintah pasal 33 dan 34 UU No 13/2017 hingga saat ini belum dibuat oleh DPR kita, dan UU 18/2017 adalah Undang Undang Pelindungan," jelas Saiful.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua Jimly Kaget Ada 'Presiden & Menteri' Ikut Putusan Sidang MKMK, Ini Sosoknya
VIDEO: Ketua Jimly Kaget Ada 'Presiden & Menteri' Ikut Putusan Sidang MKMK, Ini Sosoknya

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini
Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini

Ketiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI

Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Putuskan Nasib Ketua Hakim MK Anwar Usman Dkk
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Putuskan Nasib Ketua Hakim MK Anwar Usman Dkk

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya