MK Gelar Sidang Putusan 33 Sengketa Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketetapan dan putusan sengketa hasil Pilkada serentak pada Senin (15/2). Ada 33 gugatan perkara hasil Pilkada serentak 2020 digelar secara 3 sesi dalam sidang virtual hari ini.
"Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara. Untuk sesi pertama pagi ini ada 14," kata ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembukaan sidang putusan PHP Pilkada, di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Sesi pertama terdapat 14 perkara digelar pukul 09.00 WIB, sesi kedua delapan perkara digelar pukul 13.00 WIB, dan sesi ketiga 11 pekara digelar pukul 16.00 WIB.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
Sidang putusan perdana menyidangkan PHP Bupati Bengkulu Selatan dengan nomor perkara nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Budiman-Helmi Paman.
"Untuk perkara nomor 45. Tadi sudah dikonfirmasi tentang kehadiran dari para pihak dan ternyata menurut laporan kepaniteraan hadir semua kecuali pemohon. Baik jadi konfirmasi tadi dianggap untuk identifikasi untuk para pihak," kata Anwar Usman.
Panitera MK Muhidin sebelumnya mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
"Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," kata Muhidin dalam wawancara dengan Media MK di Gedung MK, Jumat (12/2).
RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
"Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” kata Muhidin.
Sidang Pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca Selengkapnya