MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK akan memutuskan nasib presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang yang dijadwalkan mulai digelar pukul 09.00 WIB ini molor sekitar 30 menit. Sebelum membuka sidang, Ketua MK, Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada peserta sidang yang hadir atas keterlambatan yang disebabkan persoalan teknis itu.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang berbeda yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem dan KODE.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Di pasal itu diatur parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Mereka menilai presidential threshold tak adil dan diskriminatif serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sidang putusan yang berisi 10 perkara pengujian materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dihadiri para penggugat seperti Ketum PSI Grace Natalie. Beberapa parpol lainnya diwakil kuasa hukum. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca SelengkapnyaYusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca Selengkapnya