MK gelar sidang uji materi ambang batas pencalonan presiden
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada akan menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sedikitnya ada empat perkara yang diuji.
"Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk empat perkara uji materi UU Pemilu," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/10).
Uji UU Pemilu ini terdiri atas empat nomor perkara yaitu perkara Nomor 70 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra. Kemudian perkara Nomor 71 diajukan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama dengan aktivis Yuda Kusumaningsih, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Sedangkan untuk perkara Nomor 72 diajukan oleh dua orang warga negara Indonesia bernama Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala. Perkara keempat dengan Nomor 73 diajukan oleh Partai Pekerja Indonesia (Pika) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Pemohon perkara Nomor 70, 71, dan 72 mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden yang mereka nilai sudah tidak relevan untuk digunakan pada Pemilu 2019. Sementara pemohon perkara Nomor 73 mengajukan uji Pasal 173 ayat (2) dan (3) tentang ketentuan kualifikasi partai peserta Pemilu, yang dinilai pemohon telah menghambat pemohon untuk menjadi partai peserta Pemilu.
Para Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca Selengkapnya