MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, MK memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.
Sementara itu, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan Pasal 31 UUD 1945 berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Berdasarkan hal itu, usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan digugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.
Dia mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun,".
Reporter: Ika Defianti
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Baca SelengkapnyaKeempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi capres dan cawapres kini tidak mutlak lagi berusia minimal 40 tahun.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca Selengkapnya