Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham

MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham Sidang permohonan uji materi Setya Novanto di MK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.

"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).

Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.

"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.

Senada dengan Manahan, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan pengajuan JR oleh Setya Novanto tentang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 selama frasa elektronik dan informasi dan atau dokumen elektronik dijadikan sebagai alat bukti.

Selain itu dia mengatakan, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam Undang-Undang ITE, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai, khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik, sebagai alat bukti.

"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar Arief.

Seperti diketahui Setya Novanto perihal Undang-Undang ITE diajukan ke MK pada bulan Januari 2016, pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut pertemuan dengan keduanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya