MK kabulkan sebagian uji materi UU MD3 yang diajukan DPD
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya pengujian formil dan permohonan provisi namun menerima sebagian pengujian materil UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan provisi ditolak, pengujian formil tidak dapat diterima. Dan dalil pemohon mengenai Pasal 71 huruf c, Pasal 166 ayat 2, Pasal 250 ayat 1, dan Pasal 277 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 beralasan menurut hukum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Adapun empat pasal yang diterima oleh Majelis hakim MK ini mempunyai pertimbangan masing-masing.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Pasal 71 huruf c UU MD3 dimaknai membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) yang diajukan presiden, DPR atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dengan presiden.
"Pasal 166 ayat 2 UU MD3 dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden. Pasal 250 ayat (1) UU MD3 dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan disampaikan pada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden," lanjut dia.
Adapun Pasal 167 ayat (1) UU MD3 tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya yakni Pasal 72, 165, 167, 170 ayat 5, 171 ayat 1, 174 ayat 1, 174 ayat 4 dan 5, 224 ayat 5, 245 ayat 1, 249 huruf b, 252 ayat 4, 276 ayat 1, 281, dan Pasal 307 ayat 2 huruf UU MD3.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU/-XII/2014 diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Namun demikian, ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai pengujian formil permohonan a quo dalam perkara ini dari 9 hakim konstitusi MK ini. Di antaranya adalah Hakim Ketua Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrarti. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca Selengkapnya